Browsing by Author "NURHAYATI BTE LAGUNA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item TINJAUAN ATAS TINGKAT KONTRIBUSI PERATURAN PEMERINTAH 23 DALAM MEMENUHI TARGET PENERIMAAN PAJAK PUSAT (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING TAHUN 2018 SAMPAI DENGAN TAHUN 2019)(2020-10-12) NURHAYATI BTE LAGUNA; Sony Devano; Tidak ada Data DosenPada bulan Juni 2018 PP 46 dirubah menjadi PP 23, dan menurut MenKeu perubahan ini bisa memberikan dorongan untuk lebih meluaskan usaha bisnis serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mampu untuk mendorong penerimaaan pajak menjadi lebih besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara KPP Pratama Bandung Cibeunying dalam mensosialisasikan PP 23 kepada wajib pajak. bagaimana tingkat kontribusi PP 23 dalam target penerimaan pajak pusat setelah adanya perubahan tarif PPh Final dan untuk mengetahui apakah dengan penerbitan PP 23 ini dapat meningkatkan target penerimaan Pajak Pusat. Dalam penelitian, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan dokumentasi dan wawancara. Sedangkan untuk metode pengolahan data menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif. Hasil dari penelitian ini, pihak KPP mensosialisasi kepada wajib pajak dan masyarakat sekitar mengenai PP 23 dengan membuat iklan melalui media cetak maupun elektronik secara massif, mendatangi langsung lokasi-lokasi pengusaha dengan omset dibawah 4,8 Milyar, dan melakukan edukasi secara langsung kepada wajib pajak yang baru mendaftar dan wajib pajak yang memenuhi syarat dan kriteria peraturan ini. Dan untuk realisasi penerimaan PP 23 untuk 6 bulan pertama yakni bulan Juli s.d Desember 2018 sejak peraturan ini diberlakukan mengalami kenaikan sebesar Rp 3.204.949.186 dibanding 6 bulan sebelumnya. Sedangkan di tahun 2019 realisasi PP 23 lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2017 dengan selisih sebesar Rp 9.334.619.005. Berdasarkan standar Depdagri, Kepmendagri No.960.900.327, tingkat kontribusi PP 23 untuk Juli 2018 sampai dengan 2019 masih sangat kurang terhadap penerimaan pajak pusat. Setelah penerbitan PP 23, tingkat kontribusi pemungutan pajak khususnya untuk omset dibawah 4,8 Milyar dalam penerimaan pajak pusat menjadi lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya namun untuk jumlah wajib pajak UMKM yang mendaftarkan diri terus mengalami penurunan.