Tidak ada Data DosenTidak ada Data DosenDANU TEJO MUKTI2024-05-222024-05-222012-10-25https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/110110080333Perusahaan Modal Ventura Syariah lahir sebagai alternatif pembiayaan di Indonesia yang berlandaskan pada prinsip Syariah Islam guna memenuhi kebutuhan dana di kalangan pengusaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jenis pembiayaan Modal Ventura Syariah yang banyak diminati oleh masyarakat adalah pembiayaan dengan sistem bagi hasil. Kegiatan pembiayaan Modal Ventura Syariah dengan sistem bagi hasil dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan Modal Ventura Syariah dengan sistem bagi hasil, terdapat indikasi adanya penyimpangan, baik dari karakteristik Modal Ventura maupun prinsip Syariah Islam. Penyimpangan tersebut dapat menjadi hambatan bagi Perusahaan Pasangan Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk meneliti dari segi pengaturan Modal Ventura dan Hukum Islam guna mendapatkan gambaran penerapan sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perjanjian pembiayaan Modal Ventura Syariah serta mengetahui hambatan-hambatan yang dialami oleh Perusahaan Pasangan Usaha agar dapat ditemukan solusinya.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif.Berdasarkna hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa penerapan sistem bagi hasil dalam perjanjian pembiayaan Modal Ventura Syariah dengan sistem bagi hasil terdapat penyimpangan baik terhadap Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK010/2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, maupun Al Quran dan Hadits sebagai prinsip dasar dalam kegiatan ekonomi Syariah. Penyimpangan tersebut menghambat PPU dalam melakukan tawar-menawar guna menentukan isi perjanjian, menjalankan serta mengembangkan usahanya, dan tidak terlindunginya PPU jika mengalami kerugian.Bagi HasilPerjanjianModal VenturaTINJAUAN TERHADAP SISTEM BAGI HASIL PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA SYARIAH DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN-PERATURAN MODAL VENTURA DAN HUKUM ISLAM