Mudiyati RahmatunnisaAgustinus WidanartoTATANG SUPRIYATNA2024-06-032024-06-032016-03-14https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/170120110508Dalam tesis ini, penulis melakukan evaluasi atas kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati di bidang perijinan kepada Camat Sagalaherang, secara khusus penulis ingin mengetahui dan menganalisis 1) apakah pelaksanaan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati di bidang perijinan kepada Camat Sagalaherang Kabupaten Subang telah sesuai dengan tujuan perumusan kebijakan tersebut ? 2) Apakah upaya Kecamatan Sagalaherang dalam mencapai tujuan perumusan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati di bidang perijinan kepada camat di Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang ? Tesis ini menggunakan metode penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif, jumlah informan sebanyak 10 orang, dan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Dalam mengevaluasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada Camat Sagalaherang, diperoleh hasil sebagai berikut : 1) Pengkhususan, meliputi : (a) tujuan kebijakan adalah untuk mendekatkan pelayanan, penguatan institusi Kecamatan; dan meningkatkan PAD; (b) Sasaran kebijakan adalah peningkatan etos kerja dan kinerja aparatur. 2) Pengukuran, meliputi : (a) Pelaksanaan kebijakan belum sesuai dengan tujuan, yaitu perijinan belum dekat dengan masyarakat dan lebih singkat, sehingga belum mencapai target (PAD); (b) Upaya Kecamatan Sagalaherang dalam mencapai tujuan kebijakan belum efektif, karena tidak tercipta kreativitas dan inovasi lokal; belum terkelola secara terpadu, belum tersedianya juknis perijinan, belum efektif dan efisien sesuai budget kecamatan, belum adanya akuntabilitas, belum terciptanya kepastian hukum. 3) Analisis, meliputi : a. Ketidaksesuaian dengan tujuan kebijakan tersebut, disebabkan: (1) belum mampu mendayagunakan kewenangan dalam menyelesaikan kebutuhan masyarakat. (2) belum memberikan kontribusi positif terhadap PAD. (3) belum dapat mendorong perijinan yang mudah, terjangkau dan transparan. (4) belum tegasnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. b. Belum efektifnya upaya Kecamatan Sagalaherang, disebabkan: (1) karena kewenangan tidak spesifik/kondisional berdasarkan kondisi objektif/karakteristik kecamatan. (2) Rendahnya pemahaman para kepala desa. (3) Belum adanya juknis birokrasi level bawah. (4) Belum adanya dukungan pembiayaan APBD. (5) Pelaksanaan akuntabilitas belum efektif. (6) belum adanya pengawasan dan pengendalian perijinan. 4) Rekomendasi, meliputi : a. Untuk mewujudkan kesesuaian terhadap tujuan kebijakan, direkomendasikan: (1) Camat harus pemberikan pelayanan prima dan membangun kepercayaan publik. (2) Penggalian potensi dan pengelolaan PAD. (3) Perlu memiliki SOP yang bermutu. (4) Perlu pengaturan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. b. Untuk mewujudkan upaya Kecamatan Sagalaherang yang lebih baik lagi, direkomendasikan : (1) Perlu kewenangan yang bersifat spesifik/kondisional. (2) Perlu peningkatan pemahaman para kepala desa. (3) Perlu juknis bagi birokrasi pada level bawah. (4) Perlu kemauan politis dari Bupati. (5) Perlu pembinaan dan monitoring. (6) Perlu pengawasan dan pengendalian penegak perda.eVALUASI KEBIJAKAN DAN pELIMPAHAN SEBAGIAN kEWENANGAN bUPATITidak ada keywordTidak ada keywordEVALUASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIJINAN KEPADA CAMAT DI KECAMATAN SAGALAHERANG KABUPATEN SUBANG