Harry SuharmanTidak ada Data DosenOKE LUTHFIANI HAMZAH2024-06-062024-06-062017-04-18https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/120110130094Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Pasal 68 mengakibatkan Unit Usaha Syariah selambat-lambatnya harus menjadi Bank Umum Syariah pada tahun 2023. Hingga tahun 2016, Indonesia memiliki 21 Unit Usaha Syariah dan lima Bank Umum Syariah yang terbentuk dengan melalui proses spin off. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan yang signifikan pada kinerja bank syariah dalam menghasilkan laba (rentabilitas) sebelum dan setelah spin off. Pemilihan sampel pada penilitian ini menggunakan metode purposive sampling dengan kriteria yang sudah ditentukan. Hasilnya terdapat tiga Bank Umum Syariah yang menjadi sampel yakni PT Bank BNI Syariah, PT Bank Jabar Banten Syariah, dan PT Bank Syariah Bukopin. Berdasarkan hasil uji statistik non parametrik menggunakan Wilcoxon Signed-Rank Test menunjukan hasil yang berbeda-beda untuk setiap Bank Umum Syariah. Return on Asset (ROA) menunjukkan perbedaan yang signifikan pada PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Jabar Banten Syariah. Net Operating Margin (NOM) menunjukkan perbedaan yang signifikan pada PT Bank Jabar Banten Syariah dan PT Bank Syariah Bukopin. Net Imbalan (NI) menunjukkan perbedaan yang signifikan pada PT Bank Jabar Banten Syariah dan PT Bank Syariah Bukopin.Analisis KinerjaMenghasilkan LabaBank SyariahAnalisis Kinerja Bank Syariah Dalam Menghasilkan Laba Sebelum dan Setelah Spin Off