Didin MuhafidinElisa SusantiAMI AFRIYANI2024-06-032024-06-032022-03-30https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/170720190508Abstract This study aims to identify how prepared the Sumedang Regency DPMPTSP government is in implementing SI ICE MANDIRI licensing for OSS integration in the Sumedang Regency public service mall. This study uses a descriptive qualitative approach through in-depth interviews with informants at the data collection stage by observing and studying literature. Resource readiness, IT readiness, cognitive readiness, partnership readiness, culture readiness and strategic readiness (Lokuge et all, 2019) in the implementation of MANDIRI SI ICE, licensing for OSS integration in public service malls is currently said to be not ready. Some of the findings include SI ICE MANDIRI for integrated business licensing. OSS is a central system that is present to facilitate business licensing. SI ICE MANDIRI as a digital government response is influenced by central regulations through Law Number 11 of 2021, the job creation law which changes the OSS regulation to government regulation number 5 of 2021 OSS RBA, which changes the pattern and structure of business license services in Indonesia. Another finding is that the use of SI ICE MANDIRI and OSS still opens a gap in the practice of brokering culture due to a lack of public understanding of the digital system and misuse of permits due to lack of supervision from the government in business licensing services in Sumedang Regency. Keywords : Digital Readiness, Business Licensing, SI ICE MANDIRI, OSS Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana kesiapan pemerintah DPMPTSP Kabupaten Sumedang dalam penyelenggaraan SI ICE MANDIRI perizinan berusaha terintegrasi OSS di mal pelayanan publik kabupaten sumedang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam terhadap informan tahap pengumpulan data dengan observasi dan studi literature. Resouerce readiness, IT Readienss, cognitive readiness, partnership readiness, culture readiness dan strategic readiness (Lokuge et all, 2019) dalam penyelenggaraan SI ICE MANDIRI perizinan berusaha terintegrasi OSS di mal pelayanan publik saat ini dikatakan belum ready. Beberapa temuan diantaranya SI ICE MANDIRI untuk perizinan berusaha yang terintegrasi OSS merupakan sistem pusat yang hadir untuk mempermudah perizinan berusaha. SI ICE MANDIRI sebagai respon pemerintahan digital dipengaruhi oleh regulasi pusat melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 undang-undang ciptakerja yang merubah regulasi OSS menjadi peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 OSS RBA, yang mengubah pola dan struktur layanan izin usaha di Indonesia. Temuan lainnya penggunaan SI ICE MANDIRI dan OSS ini masih membuka celah praktek budaya percaloan yang disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sistem digital serta penyalahgunaan perizinan yang disebabkan kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Sumedang. Kata kunci : Digital Readiness, Perizinan Berusaha, SI ICE MANDIRI, OSSDigital ReadinessPerizinan BerusahaSI ICE MANDIRIDIGITAL READINESS SI ICE MANDIRI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI OSS DI MAL PELAYANAN PUBLIK