Tidak ada Data DosenTidak ada Data DosenMERRY ANDRIANY2024-07-222024-07-222015-10-01https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/170710110023ABSTRAK Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam masyarakat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah khususnya pemerintah kota Bandung. Maka untuk mengurangi tingginya tindak kekerasan dalam masyarakat dibentuklah beberapa lembaga, salah satu lembaga itu ialah Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Bandung. Lembaga ini tersusun atas unsur-unsur yang membentuk lembaga diantaranya sarana prasarana, dana, sumber daya manusia (SDM), mitra kerja. Penyebab terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang berujung pada tindak kekerasan ini mengharuskan lembaga untuk menyediakan tenaga operasional yang berkualitas untuk menangani korban kekerasan dalam rumah tangga. Tenaga operasional ini merupakan orang-orang yang secara langsung berinteraksi dengan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Orang-orang yang berstatus sebagai tenaga operasional (konselor) menyimpan banyak harapan-harapan dari masyarakat akan perannya sebagai konselor saat pelaksanaan konseling kepada klien atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data dari sumber data, wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran konselor berdasarkan tupoksi pada empat bentuk pelayanan mengerucutkan peran konselor sebagai pendamping dan mediator dalam pelaksanaan konseling. Disfungsional peran konselor terjadi apabila konselor kurang menegaskan perannya berdasarkan tupoksi kepada klien sehingga menimbulkan perbedaan pendapat antara keduanya. Dikatakan fungsional karena konselor dalam perspektif sosiologi harus mampu menjalin hubungan baik dengan klien dan membuat klien dapat menyelesaikan masalahnya yakni dengan membantu klien untuk memperbaiki hubungan dengan pelaku dan dapat kembali pada lingkungan sosialnya. Maka untuk meningkatkan peran konselor perlu didukung dengan pelatihan rutin bagi konselor dan rapat evaluasi peran konselor. Kata Kunci : Peran Konselor, Korban Kekerasan Dalam Rumah TanggaPeran KonselorKorban Kekerasan Dalam Rumah TanggaTidak ada keywordPeran Konselor UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dalam Pelaksanaan Konseling Pada Korban Kekerasaan Dalam Rumah Tangga Di Kota Bandung