Heru NurasaIda WidianingsihBENTONIUS SILITONGA2024-06-042024-06-042023-12-06https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/170230190511Permasalahan peredaran gelap narkotika digolongkan dalam extraordinary crime serta serious crime yang bersifat transnasional dan terorganisir menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan sebuah negara. Pasar narkotika di Indonesia menarik sindikat internasional. Dalam perkembangannya Transnational Organized Crime (TOC) disinyalir merupakan pelaku dan pengendali kejahatan narkotika di dunia hingga ke Kabupaten “X” di Indonesia. TOC memiliki strategi dengan cara menguasai serta mengendalikan peran aparat penegak hukum dikenal dengan istilah actor dan pada akhirnya memilki ruang gerak dalam sebuah wadah institusi/organisasi penegakan hukum dikenal dengan istilah space. Pernyataan masalah dalam penelitian ini adalah, bahwa organisasi penegakan hukum yang saat ini ada di Indonesia tidak cukup tangguh (powerfull) menangkal dan melawan kejahatan TOC. Penelitian bersifat kualitatif dan dilakukan melalui wawancara mendalam (in depth interview) dengan menyembunyikan identitas informan dan partisipan mengingat isu yang diangkat bersifat sensitif secara institusi. Sebagai temuan penelitian, dibutuhkan organisasi yang luar biasa (extraordinary organization) dalam menghadapi kejahatan yang luar biasa.ketahanan organisasiorganized crimepenegakan hukumKetahanan Organisasi Penegakan Hukum Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional Terorganisir : Studi Kasus Kabupaten X di Indonesia Tahun 2021-2022