Henni DjuhaeniIrvan AfriandiSITO HATMOKO2024-05-202024-05-202016-10-06https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/130920130018Dokter umum praktik perorangan merupakan pintu masuk pertama pelayanan dalam era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan berkepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan dokter umum praktik perorangan. Fasilitas kesehatan, termasuk dokter praktik perorangan yang dapat melayani peserta BPJS adalah fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Pada awal tahun 2015 hanya sebagian kecil (9,9 %) dokter umum yang telah bekerja sama dengan BPJS di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan kesediaan dokter praktik perorangan bekerja sama dengan BPJS. Faktor-faktor tersebut meliputi persepsi tentang keuntungan, kesesuaian, dan kemudahan implementasi JKN yang merujuk pada teori difusi inovasi yang digagas oleh Rogers. Penelitian ini menggunakan rancangan kasus kontrol yang dilakukan selama periode bulan Januari sampai Maret 2016. Sampel kasus berjumlah 32 dokter yang sudah bekerja sama dengan BPJS dan sampel kontrol berjumlah 96 dokter yang belum bekerja sama dengan BPJS. Analisis data menggunakan uji spearman rho pada bivariabel dan uji regresi logistik ganda pada mutivariabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga persepsi (tentang keuntungan, tentang kesesuaian, dan tentang kemudahan implementasi JKN) berhubungan dengan kesediaan dokter praktik bekerja sama dengan BPJS. (Nilai p ketiga variabel di bawah 0,05 dan nilai r di bawah 0,3). Hal ini dapat diartikan semakin baik persepsi dokter tentang kemudahan, kesesuaian, dan kemudahan implementasi JKN akan semakin besar peluang seorang dokter untuk bekerja sama dengan BPJS, tetapi dengan kekuatan hubungan yang lemah. Selain itu, hasil penelitian menunjukkan pula bahwa persepsi tentang kemudahan implementasi JKN merupakan variabel yang paling besar pengaruhnya terhadap kesediaan dokter umum praktik perorangan bekerja sama dengan BPJS. (OR = 1,575). Diharapkan hasil penelitian ini mempunyai daya ungkit terhadap peningkatan partisipasi dokter praktik perorangan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kabupaten Banyumas. Faktor yang menjadi perhatian utama dalam upaya tersebut adalah faktor kemudahan, yaitu dengan cara mempermudah administrasi dan prosedur kontrak kerja sama antara dokter dan BPJS. Upaya lain yang harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, organisasi profesi dokter, dan BPJS adalah melakukan sosialisasi lebih intensif tentang persyaratan administrasi dan prosedur kontrak dokter praktik bekerja sama dengan BPJS.BPJSDokter umum praktik peroranganPersepsi tentang implementasi JKNPENGARUH PERSEPSI TENTANG IMPLEMENTASI JKN TERHADAP KESEDIAAN DOKTER PRAKTIK BEKERJA SAMA DENGAN BPJS KESEHATAN DI KABUPATEN BANYUMAS