Sonny Dewi JudiasihSherly Machmud Imam SlametDWI FEBRIONO HUTASOIT2024-05-222024-05-222015-11-06https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/110110080322Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dibantu oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara dalam memenuhi hak asasinya. Anak mempunyai posisi yang sangat penting dalam menentukan perkembangan suatu bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jaminan perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara terhadap anak korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua dan untuk mengetahui akibat hukum apa yang timbul dari tindak kekerasan terhadap anak. Metode penelitian pada penulisan tugas akhir ini adalah deskriptif analitis yaitu dengan cara menganalisa data yang diteliti dan memaparkan data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan. Adapun analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu dengan cara memadukan hasil penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh melalui pengkajian peraturan perundang-undangan terkait, data sekunder diperoleh melalui literatur atau buku dan wawancara serta data dari lembaga terkait, dan data tersier diperoleh melalui kamus yang relevan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa negara telah memberikan jaminan perlindungan anak dengan menerapkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun perlu adanya percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden seperti yang tercantum pada Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 pada Pasal 73A dan Pasal 75 sebagai langkah peningkatan efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perlindungan anakAnakkekerasanTidak ada keywordPerlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Orang tua dikaitkan dengan UU perlindungan anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga