Tidak ada Data DosenTidak ada Data DosenDANY FADHILAH2024-05-222024-05-222013-01-22https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/110110080323Seperti diketahui, saat ini marak akan kehadiran blog yang menawarkan jasa pencabut nyawa, dengan berbagai cara dari penembakan berkedok perampokan, racun mirip serangan jantung, atau modus kecelakaan lalu lintas. Setidaknya tiga blog sudah tertangkap yakni, indobelati.com, jasa pembunuhabayaran.blogspot.com, dan hitmanindonesia.wordpress.com.Yang terakhir sudah diblokir dan tak lagi beroperasi. Harga yang dipasang berbeda-beda, tergantung jenis sasaran dan tingkat kesulitan penghapusan jejak, harga penculikan lebih mahal daripada harga pembunuhan karena target masih dalam keadaan hidup. Harga anak pengusaha tentu berbeda dengan harga mahasiswi perguruan tinggi swasta, begitu juga harga wali kota tentu berbeda dengan harga pedagang alat elektronik. Namun, penyedia jasa meminta pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Penyedia jasa juga saat ini hanya melayani sasaran di daerah kota Bandung. Yang mengejutkan, meski baru heboh belakangan, blog-blog seram ini sudah ada sejak tahun 2008. Artinya sudah empat tahun beroperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penayangan situs pembunuh bayaran merupakan tindak pidana dan bagaimana upaya penanggulangan oleh penyidik Polri dalam proses penegakan hukum kasus situs layanan pembunuh bayaran dalam menghadapi kendala pembuktian teknologi. Penelitian memorandum hukum ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan diperkuat dengan studi kepustakaan untuk memperoleh data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan deangan permasalahan yang sedang diteliti. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis, dapat diketahu bahwa penayangan situs layanan pembunuhan berencana sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka Undang-undang No. 11 Tahun 2008 dapat dijadikan landasan hukum untuk menindaklanjuti perbuatan hukum pelaku yaitu Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu pesan dan isi dari situs layanan pembunuh bayaran, yang berisikan ancaman kekerasan (penculikan dan pembunuhan) yang ditujukan secara pribadi maupun yang mengakses laman atau website, perbuatan tersebut juga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 162 jo Pasal 163 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum,untuk menanggulangi kasus cyber crime yang salah satunya penayangan situs layanan pembunuh bayaran, Polri membentuk satuan unit cyber crime yang bertugas memantau perkembangan situs-situs yang mencurigakan.Pembunuh BayaranCyber CrimeUU No. 11 Tahun 2008SITUS LAYANAN PEMBUNUH BAYARAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA