Johan IskandarBudhi GunawanMUHLISIN2024-05-162024-05-162022-03-03https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/250130160002Peranan ruang terbuka hijau (RTH) sangat penting dalam memperbaiki lingkungan perkotaan. Namun demikian pembangunan RTH di perkotaan di Indonesia belum optimal. Pengelolaan RTH selama ini terkesan berjalan sendiri-sendiri antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang lain. Untuk mewujudkan RTH membutuhkan upaya sinergi semua pihak dan pemangku kepentingan, sehingga perwujudan RTH memerlukan kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan badan usaha. Penelitian collaborative governance dalam pengelolaan RTH sudah banyak dilakukan, namun umumnya mereka hanya memotret pelaksanaan kolaborasi yang tengah berlangsung dan menganalisanya menggunakan salah satu model kolaboratif. Berbeda dengan penelitian yang pernah dilakukan, penelitian ini mengidentifikasi potensi penerapan collaborative governance berdasarkan komponen-komponen yang mempengaruhinya, kemudia potensi kolaborasi yang ada menjadi dasar dalam membangun model kolaborasi pengelolaan RTH yang belum terjadi. Disertasi ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan pada bulan Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2020 di Wilayah Administratif Kota Cilegon. Metode penelitian yang digunakan adalah metode campuran (mix methods), kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara dengan penentuan informan secara purposif. Data yang dikumpulkan terdiri dari: aspek kondisi RTH, keanekaragaman dan struktur vegetasi RTH, kebutuhan RTH, pengelolaan RTH, dan potensi collaborative governance pengelolaan RTH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Cilegon mengelola RTH publik berupa taman kota, taman kecamatan, taman median jalan, taman pulau jalan, dan hutan kota. Kondisi RTH publik belum memenuhi luas 20% wilayah kota, luas tiap RTH belum memenuhi syarat, sebaran di tiap kecamatan belum merata, tutupan dan kanekaragaman vegetasi yang masih rendah, dan belum semua jenis RTH terkelola dengan baik. Selaian itu, Kota Cilegon belum memiliki master plan dan peraturan daerah mengenai pegelolaan RTH, sehingga pengelolaannya belum sinergis antara Organisasi Perangkat Daerah yang satu dengan yang lainnya, dan pengelolaan RTH tidak mencakup seluruh jenis RTH, baik publik maupun privat. Oleh karena itu, revitalisasi pengelolaan RTH di Kota Cilegon melalui tata kelola yang melibatkan para stakeholder perlu dilakukan untuk mendapatkan solusi terbaik. Secara keseluruhan potensi komponen collaborative governance yang meliputi kondisi awal (starting condition), kepemimpinan fasilitatif (facilitative leadership), desain kelembagaan (institutional design), penarik magentik (magnetic attraction), visi bersama (shared vision). dan perjanjian dan tatakelola sederhana (leightweight agreement and government) ditemukan pada semua stakeholder dengan katagori tinggi. Komponen tersebut perananya sangat penting dalam mendukung keberhasilan collaborative governance pengelolan RTH. Model tata kelola kolaborasi dalam pengelolaan RTH di Kota Cilegon yang dibangun berdasarkan model Ansell & Gash (2008) dan Surman & Surman (2008). Collaborative governance pengelolaan RTH terdiri dari empat komponen: kondisi awal, kepemimpinan fasilitatif, desain institusional, dan komponen utama proses kolaborasi. Keempat komponen tersebut merupakan model dasar dari Ansell & Gash (2008). Badan usaha yang memiliki kesediaan untuk berkolaborasi (willingness to collaborate) berperan penting dalam mendukung kondisi awal kolaborasi; Pemerintah Kota sebagai mediator dan kepemimpinan lokal berperan penting sebagai kepemimpinan fasilitatif; dan forum CSR yang bersifat inklusif dan transpara berperan dalam menginisiasi desain kelembagaan. Ketiga komponen tersebut berperan dalam mendukung proses collaborative governance pengelolaan RTH. Penarik magnet, visi bersama, dan perjanjian dan tata kelola sederhana yang ketiganya merupakan komponen Model Konstelasi Surman & Surman (2008) memicu terbentuknya komite koordinasi sebagi komite pengarah pengelolaan RTH secara kesluruhan dan tim aksi yang terbentuk tersebar berdasarkan isu pengelolaan RTH dan lingkup wilayah yang kecil dan tersebarmodel tata kelola kolaboratifruang terbuka hijauRTHMEMBANGUN TATA KELOLA KOLABORATIF DALAM PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KOTA CILEGON