Ahmad Choibar TridakusumahTrisna Insan NoorDESI DWI DJAYANTI2024-05-172024-05-172021-09-22https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/150120190009Lobster merupakan salah satu komoditas unggulan yang bernilai ekonomis tinggi. Seiring berjalannya waktu, permintaan tidak hanya untuk keperluan konsumsi, akan tetapi juga mencakup benih lobster. Tingginya permintaan dan harga benih dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan pengelolaannya. Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah membatasi ukuran penangkapan dengan mengeluarkan PERMENKP No.56/2016. Namun pada tahun 2020 kebijakan tersebut diganti dengan PERMENKP No.12/2020 yang memberikan izin terhadap penangkapan benih lobster. Tujuan penelitian ini yaitu; 1) Mengetahui kondisi pengelolaan lobster di Kecamatan Cidaun, 2) Menganalisis implementasi kebijakan tentang pengelolaan lobster di Kecamatan Cidaun, 3) Menganalisis keberlanjutan pengelolaan lobster pasca penerapan kebijakan di Kecamatan Cidaun. Metode penelitian yang digunakan yaitu mix method dengan teknik penarikan sampel menggunakan simple random sampling dengan jumlah 79 orang responden. Data dianalisis menggunakan MDS dengan pendekatan RAPFISH dan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik nelayan yang terlibat dalam kegiatan penangkapan lobster sebagian besar berada diumur produktif, memiliki tingkat pendidikan secara formal, mempunyai pengalaman dibidang nelayan selama lebih dari 10 tahun, dan memiliki jumlah tanggungan keluarga sebanyak 3 orang. Implementasi kebijakan di Kecamatan Cidaun dilihat dari aspek yang di atur dalam kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan tidak dilakukan dengan efektif dilihat dari kondisi budidaya dan penangkapan lobster yang masih belum optimal dilakukan. Secara keseluruhan, dari lima dimensi yang dikaji, didapatkan status keberlanjutan pengelolaan lobster di Kecamatan Cidaun berada pada tingkat status cukup berkelanjutan.keberlanjutankebijakannelayanANALISIS KEBERLANJUTAN PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.) PASCA PENERAPAN KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO 12 TAHUN 2020 DI KECAMATAN CIDAUN KABUPATEN CIANJUR