Rahman MulyawanSamugyo Ibnu RedjoEGIDIUS FKUN2024-06-042024-06-042023-07-06https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/170230190051Kerja sama antar daerah menjadi kebutuhan yang seharusnya dipenuhi oleh daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteran masyarakat. Namun dalam penerapannya, banyak daerah di Indonesia justru enggan melakukan kerja sama antar daerah termasuk daerah-daerah di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste yang terdiri dari Kabupaten TTU, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban mengapa kerja sama antar daerah tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan dengan mengunakan teori dari Ali farazmand yang melihat kerja sama dari perspektif proses. Namun teori dari Farazmand saja belum dapat memayungi proses menuju model kerja sama, sehingga digunakan juga teori Pamudji dan Abdurahman untuk menemukan jawaban bagaimana grand design kerja sama antar daerah dan apa model kerja sama yang dapat dilaksanakan di wilayah perbatasan, dengan fokus pada kerja sama bidang pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode eksploratif. Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (deep interview) kepada para informan, observasi dan studi dokumentasi serta Focus Group Discussion (FGD). Informan penelitian dipilih dari aktor yang bersinggungan dengan persoalan yang diteliti dan menggunakan metode purpossive sampling. Data penelitian kemudian direduksi, diklasifikasi dan divalidasi dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, bahwa di satu sisi, kerja sama belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan pada ketiga kabupaten ini karena beragam alasan, yakni: pemerintah daerah TTU merasa tidak tahu dan tidak butuh; Pemerintah Daerah Belu juga merasa tidak tahu, tidak mau dan tidak mampu; Pemerintah Daerah kabupaten Malaka merasa tidak tahu, tidak mau dan tidak berminat untuk bekerja sama dengan daerah lain; di sisi lain, sudah muncul kesadaran adanya saling ketergantungan sehingga dibangun dialog/komunikasi dan koordinasi secara intens yang difasilitasi oleh bapak uskup sebagai aktor kunci. Kedua, Grand design kerja sama antar daerah di wilayah perbatasan meliputi tahap perencanaan awal, tahap inisiasi, tahap pengorganisasian, tahap pelaksanaan, dan tahap monitoring dan evaluasi. Ketiga, Model kelembagaan kerja sama yang sesuai dengan kondisi wilayah perbatasan adalah model Regional Management plus yang mengakomodasi unsur kearifan lokal yang termanisfestasi dalam diri aktor aktor lokal yang menjadi tokoh kunci dan kebijakan-kebijakan lokal.Kerja sama antar Pemerintah DaerahSound GovernanceModel kerja sama antar daerahMENUJU MODEL KERJA SAMA ANTAR PEMERINTAH DAERAH DI WILAYAH PERBATASAN DALAM BIDANG PERTANIAN (Studi Di Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur)