Tidak ada Data DosenTidak ada Data DosenALTIORA QUAERITE S2024-05-222024-05-222012-08-09https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/110110080328Keterpurukan ekonomi mengakibatkan banyak perusahaan yang kesulitan membayar kewajiban utang-utangnya terhadap para Kreditor dan lebih jauh lagi banyak perusahaan yang mengalami pailit. Hak tanggungan merupakan salah satu obyek jaminan yang digunakan Kreditor, untuk menjamin Debitor akan melunasi kewajiban utang-utangnya. Hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Kreditor tertentu terhadap Kreditor-Kreditor lainnya. Walaupun Kreditor pemegang hak tanggungan dapat memberlakukan obyek hak tanggungan seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap Debitor, tetapi dalam eksekusi hak tanggungan ada ketentuan penangguhan eksekusi. Oleh karena itu menjadi permasalahan di dalam praktik tentang akibat hukum dan pelaksanaan eksekusi Kreditor pemegang hak tanggungan saat Debitor pailit. Tujuan penelitian ini adalah memahami dan mengetahui akibat hukum bagi Kreditor pemegang hak tanggungan dalam melaksanakan eksekusi benda-benda jaminan milik Debitor setelah dijatuhkan putusan pailit kepada Debitor berdasarkan UUK-PKPU serta memahami pelaksanaan eksekusi Kreditor pemegang hak tanggungan dalam praktik saat Debitor pailit dikaitkan dengan UUHT. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analtitis yaitu menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh berupa data sekunder dan didukung oleh data primer mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan hak Kreditor sebagai pemegang hak tanggungan dalam mengeksekusi benda-benda jaminan Debitor yang pailit dikaitkan dengan UUK-PKPUdan UUHT. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa Kreditor pemegang hak tanggungan untuk mengeksekusi langsung obyek hak tanggungan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UUK-PKPU harus memperhatikan ketentuan penangguhan eksekusi yang diatur pada Pasal 56 ayat (1) UUK-PKPU serta pelaksanaan eksekusi Kreditor pemegang hak tanggungan yang terjadi di dalam praktik belum sesuai dengan pelaksanaan eksekusi yang diatur dalam UUHT.KreditorHak TanggunganKepailitanHAK KREDITOR DALAM MELAKSANAKAN EKSEKUSI SEBAGAI PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN UNDANG-UNDAN