Ijud TajudinDanrivanto BudhijantoTENDI M TUHFAH2024-05-222024-05-222016-01-07https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/110110080340Ibarat pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan dalam peradaban manusia, perkembangan teknologi juga menjadi sarana perbuatan melawan hukum. Salah satu kasus pengancaman melalui media elektronik di Indonesia adalah ancaman yang dilakukan oleh terdakwa Abdul Rosyad kepada Suyati melalui pesan singkat berupa SMS yang berisi kata-kata kasar dan tidak layak dengan menggunakan bahasa daerah. Dalam persidangan, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut tidak menghadirkan ahli bahasa. Keterangan dari ahli bahasa tentu sangat diperlukan untuk membantu memberikan pertimbangan kepada hakim untuk memutus perkara tersebut. Majelis hakim menyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 93/Pid.B/2013/PN.Mkt bahwa Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan dari keterangan ahli bahasa dalam proses pembuktian di persidangan kasus tindak pidana pengancaman yang menggunakan bahasa daerah dan mengkaji pertimbangan majelis hakim dalam membuktikan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Metode penelitian yang digunakan dengan spesifikasi deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pertama, peranan ahli bahasa sangat penting dalam proses pembuktian tindak pidana pengancaman yang menggunakan bahasa daerah, terutama untuk memberikan keterangan di persidangan mengenai kepakarannya dalam menjelaskan makna yang terdapat di dalam isi SMS berbahasa daerah yang dikirim oleh Terdakwa. Kedua, Terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 29 UU ITE karena unsur berisi ancaman kekerasan atau unsur menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi yang merupakan unsur dari Pasal 29 UU ITE tidak terpenuhi.ancamTidak ada keywordTidak ada keywordStudi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 93/Pid.B/2013/PN.Mkt Tentang Pengancaman Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transak