Cahya IrawadyIlya AviantiMUHAMMAD FERY HIDAYAT2024-06-212024-06-212023-10-08https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/120620200505Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kode etik auditor investigatif terhadap kemampuan pengungkapan fraud (studi kasus pada badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan provinsi jawa barat). Prinsip- prinsip kode etik yang perlu diterapkan agar terlaksananya hasil penugasan optimal di dalam diri auditor antara lain kompetensi, independensi, integritas, objektivitas dan profesionalisme. Audit investigatif dilaksanakan oleh Badan pemeriksa keuangan yang mana semua pemeriksaan dirancang dan dijalankan agar bisa mendeteksi fraud yang mempunyai relevansi dengan tujuan pemeriksaan menggunakan acuan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Populasi dalam penelitian ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan provinsi jawa barat. Pengumpulan data dilaksanakan dengan metode survei menggunakan instrumen kuesioner yang ditujukan kepada auditor investigatif. Teknik analisis data yang digunakan berupa Analisis Jalur untuk menguji hubungan penerapan prinsip-prinsip di dalam kode etik antara lain Kompetensi, Independensi, Integritas, Objektivitas, dan Profesionalisme Auditor Investigatif terhadap Kemampuan Pengungkapan Fraud. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini, bahwa berdasarkan uji analisis jalur dapat disimpulkan total pengaruh penerapan kode etik terhadap kemampuan pengungkapan fraud sebesar 95,8%. Selanjutnya, untuk prinsip-prinsip didalamnya pengaruh langsung di dalam penerapan kode etik dihasilkan bahwa kompetensi yang signifikan positif terhadap kemampuan pengungkapan fraud sebesar 7,1%. Independensi memiliki pengaruh yang signifikan positif terhadap kemampuan pengungkapan fraud sebesar 15,4%. Integritas memiliki pengaruh yang signifikan positif terhadap kemampuan pengungkapan fraud 16,6%. Objektivitas memiliki pengaruh yang signifikan positif terhadap kemampuan pengungkapan fraud sebesar 38,3%. Profesionalisme memiliki pengaruh yang signifikan positif terhadap kemampuan pengungkapan fraud 2,4%. Diharapkan pada penelitian selanjutnya untuk memperluas ruang lingkup yang akan digunakan dalam penelitian, seperti auditor investigatif pada badan pemeriksa keuangan perwakilan jawa tengah atau jawa timur. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang mungkin terjadi selama melaksanakan prosedur audit investigatif dalam pengungkapan fraud.Kode EtikAudit InvestigatifPengungkapan FrauPenerapan Kode Etik Auditor Investigatif Terhadap Kemampuan Pengungkapan Fraud (Studi Kasus Pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat)