Tuhpawana P. SendjadjaIndra PerwiraZULKARNAIN2024-05-172024-05-172015-12-28https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/150130120012ABSTRAK Penggunaan lahan dalam suatu wilayah diatur melalui hirarki peraturan perundang-undangan. Pemerintah menetapkan berbagai peraturan yang mengatur penggunaan lahan tentang sistem perencanaan dan penggunaan lahan pada suatu wilayah. Pengaturan penggunaan lahan tertuang di dalam rencana penataan ruang wilayah yang terbagi di dalam beberapa kawasa. Beberapa aspek yang mengatur perencanaan penataan ruang meliputi aspek hukum, aspek fisik sumberdaya alam dan lingkungan, aspek produksi wilayah, dan aspek ekonomi wilayah. Secara operasional penataan kawasan yang terdiri dari kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis ditentukan oleh penilaian kriteria kawasan melalui Kebijakan Menteri terkait. Masalah timbul ketika masing-masing sektor memiliki potensi ekonomi dalam satu kawasan, sehingga dapat terjadi tumpang tindih kepentingan pada satu kawasan. Dengan demikian maka bagaimanakah peraturan-perundangan mengatur perencanaan penataan ruang sebagai dasar bagi kementerian menetapkan kebijakan penilaian kriteria kawasan, dan apakah kementrian dalam menetapkan penilaian kriteria kawasan didasarkan pada penilaian karakteristik sumberdaya alam dan lingkungan dalam konsepsi pemerintahan otonomi, serta bagaimanakah model kriteria penataan ruang yang dapat disepakati antara pemerintah dan pemerintah daerah yang mampu mengakomodir berbagai kepentingan. Penelitian bertujuan untuk menemukan standar kriteria kawasan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang dapat mensinkronisasikan aspek hukum, aspek ekologi, dan aspek ekonomi yang mampu sebagai dasar pembangunan berkelanjutan, dan menemukan model penetapan kriteria kawasan sesuai dengan konsep pemerintahan otonomi daerah. Penelitian analisis kebijakan ini menggunakan metode kualitatif dan dengan pendekatan holistic, penelitian dilakukan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lima Kabupaten di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, RTRW Provinsi Kalimantan Timur, dan RTRW Nasional. Model analisis kebijakan digunakan model analisis kebijakan konstitusional. Hasil analisis kebijakan kriteria kawasan yang ditetapkan oleh menteri ternyata tidak sepenuhnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Kebijakan penetapan kriteria kawasan tidak sinkron dan terintegrasi sehingga terjadi tumpang tindih kepentingan. Model hirarki Bitz dan rumus nilai ekonomi penggunaan kawasan (NEPK) dapat diintrodusir sebagai acuan perencanaan penataan ruang.Hasil analisis kebijakan kriteria kawasanTidak ada keywordTidak ada keywordANALISIS KEBIJAKAN PENETAPAN KRITERIA KAWASAN DALAM PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH SEBAGAI DASAR PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM KONSEP PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH (Studi Kasus Tata Ruang Wilayah Lima