Tidak ada Data DosenTidak ada Data DosenUDUR ANGGITTA SARAIT2024-05-222024-05-222012-08-08https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/110110080327Keberadaan korporasi selaku subjek hukum terus berkembang seiring dengan berkembangnya proses perdagangan di masyarakat. Tindak pidana yang kerap kali dilakukan oleh korporasi umumnya merupakan tindak pidana ekonomi (economic crimes), salah satunya adalah tindak pidana yang berkaitan dengan merek sebagai salah satu aspek yang penting bagi perdagangan baik dalam skala nasional maupun internasional. Korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan suatu hal yang terbilang cukup baru dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dan proses penegakan hukumnya belum terlaksana secara efektif. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang tidak mengatur pidana yang dijatuhkan kepada korporasi dalam ketentuan pidananya.Untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini penulis melakukan pendekatan secara yuridis normatif dengan bahan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan hasil penelitian. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengatur keberadaan korporasi sebagai subjek yang dapat melakukan tindak pidana melalui unsur ‘barang siapa’. Namun tidak seperti peraturan perundang-undangan yang mengatur korporasi sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana lainnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek tidak mengatur bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan apabila korporasi melakukan tindak pidana. Hal ini dapat memberikan ruang bagi korporasi untuk tetap melakukan tindak pidana merek.Kata kunci: pertanggungjawaban pidana korporasi, tindak pidana merek, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.pertanggungjawaban pidana korporasitindak pidana merekUU Nomor 15 Tahun 2001Tentang MerekPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK