Sony DevanoTidak ada Data DosenKUKUH ANDYA PAMBUDI2024-06-062024-06-062016-12-08https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/120110120189Transfer pricing merupakan praktik yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam dunia usaha, korporasi multinasional lazim menerapkan transfer pricing dalam kegiatan bisnisnya. Namun praktik atas transfer pricing memungkinkan terjadinya sengketa pajak. Di Indonesia permasalahan sengketa pajak terkait transfer pricing pun menjadi masalah yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penyelesaian atas permasalahan tersebut maka advance pricing agreement dapat digunakan. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai penerapan advance pricing agreement di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis kualitatif dengan teknik analisis data yang dilakukan melalui empat tahapan yaitu pengumpulan data, reduksi data, display data, dan verifikasi dan penegasan kesimpulan. Data kualitatif didapatkan melalui studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini adalah penerapan advance pricing agreement di Indonesia mengalami perkembangan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement) yang juga dihadapi dengan faktor-faktor yang menghambat penerapan advance pricing agreement di IndonesiaAdvance Pricing AgreementTransfer PricingSengketa PajakANALISIS PRAKTIK PENERAPAN ADVANCE PRICING AGREEMENT (APA) DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF DIREKTORAT JENDERAL PAJAK