Tidak ada Data DosenTidak ada Data DosenRENITA AGUSTIANI S2024-05-162024-05-162012-08-08https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/150310080003ABSTRAK RENITA AGUSTIANI SUSANTI, 2012. Dampak Kebijakan Pajak Industri Hasil Tembakau Terhadap Pendapatan dan Keberlangsungan Usaha Hasil Tembakau Iris Mole(Studi Kasus di Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat ). Dibawah bimbingan Dr. Trisna Insan Noor, Ir., DEA. Usaha hasil tembakau iris mole yang sudah dikemas dan memiliki merek dagang merupakan barang kena cukai. Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan,peredarannya perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pertimbangan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan. Pengusaha hasil tembakau iris mole diharuskan melengkapi dan melaksanakan prosedur dan syarat usaha untuk memproduksi barang kena cukai. Dalam dua tahun terakhir terdapat tiga dari tujuh perusahaan hasil tembakau iris mole mengalami gulung tikar akibat dari ketidakmampuan dalam memenuhi kebijakan mengenai pajak industri hasil tembakau.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak kebijakan pajak industri hasil tembakau terhadap pendapatan dan keberlangsungan usaha hasil tembakau iris mole. Desain yang digunakan dalam penelitian ini adalah desain kualitatif dengan motode studi kasus. Data diperoleh dari responden yang dipilih secara sengaja, yaitu pemilik usaha hasil tembakau mole dan Kepala Bidang Bea dan Cukai Tipe Madya A Bandung. Informasi dan data yang diperoleh kemudian ditabulasikan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dampak pajak industri hasil tembakau iris mole terhadap pendapatan yaitu terjadi penurunan pendapatan sebesar 4%-10% dari tahun 2007-2011, bahkan tidak hanya penurunan pendapatan hampir setiap tahun terdapat pengusaha yang mengalami kerugian dalam usahanya. Sedangkan dampak pajak industri hasil tembakau iris mole terhadap keberlangsungan usaha yaitu usaha industri hasil tembakau yang tidak mampu memenuhi prosedur dansyarat yang disyaratkan oleh direktoral jendral bea dan cukai maka usaha tersebut tidak dapat dilanjutkan atau dapat dikatakan gulung tikar. Kedua permasalahan tersebut dikarenakan modal yang dimiliki rendah, modal yang sangat besar yang harus dikeluarkan tiap satu kali produksi adalah biaya bahan baku dan biaya pembayaran pajak cukai dan pajak pertambahan nilai bagi pengusaha yang mencapaiomset lebih dari Rp 600.000.000 dalam satu tahun buku.Tidak ada keywordTidak ada keywordDAMPAK KEBIJAKAN PAJAK INDUSTRI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENDAPATAN DAN KEBERLANGSUNGAN USAHA HASIL TEMBAKAU IRIS MOLE ( Studi Kasus di Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat )