Tidak ada Data DosenTidak ada Data DosenALFIAN NUR AHMAD2024-06-252024-06-252013-07-18https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/170410090021ABSTRAKPenelitian ini berjudul Formulasi Kebijakan Peraturan Badan NasionalPengelola Perbatasan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang RencanaAksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Penelitian inidilatarbelakangi oleh data yang menunjukkan sebagian besar kawasan perbatasandi Indonesia tergolong sebagai daerah terbelakang. Persoalan selama ini adalahbelum adanya regulasi nasional yang mengatur pengelolaan kawasan perbatasan.Hal ini menimbulkan pengelolaan kawasan perbatasan menjadi parsial dan tidakterfokus. Sehingga menimbulkan masalah-masalah seperti kesenjanganantarwilayah, meningkatnya kriminalitas, dan level kesejahteraan masyarakatkawasan perbatasan yang rendah.Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dan metodedeksriptif dengan tujuan dapat menggambarkan dan menjelaskan bagaimanatahapan formulasi kebijakan dilakukan serta bagaimana partisipasi dan peran sertaaktor kebijakan yang terlibat. Teknik pengumpulan data dilakukan melaluiwawancara, studi pustaka, dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, tahapan formulasikebijakan dari mulai perumusan masalah, penyusunan agenda kebijakan,pemilihan alternatif kebijakan, dan penetapan kebijakan telah dilakukan. Aspekperan dan partisipasi aktor yang terlibat pun telah berlangsung secaraproporsional. Meskipun demikian, secara substantif formulasi peraturan ini masihmengandung beberapa kelemahan. Seperti masih terdapatnya persoalankelembagaan, tumpang tindih antarsektor. Ini menjadi perhatian pentingbagaimana BNPP dituntut mampu mengakomodasi seluruh kepentinganKementerian/Lembaga terkait. Bagaimanapun, lahirnya peraturan ini dapatmenjadi momentum solutif dalam merespon berbagai kompleksitas permasalahanBatas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di Indonesia.Kata Kunci: Formulasi Kebijakan, Batas Wilayah Negara,Formulasi KebijakanBatas Wilayah NegaraKawasan PerbatasanFORMULASI KEBIJAKAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN