Resmi MustarichieTina RostinawatiDONI DERMAWAN2024-05-312024-05-312017https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/260112170588Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran sediaan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi memiliki fungsi dan peran penting dalam upaya pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Industri farmasi dituntut untuk dapat menghasilkan produk obat yang harus memenuhi persyaratan khasiat (efficacy), keamanan (safety) dan mutu (quality) pada dosis yang digunakan untuk tujuan pengobatan. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab keprofesian pada bidang pelayanan kefarmasian di PBF, industri, dan apotek, maka seorang Apoteker harus memiliki pengetahuan teoritis, pengalaman dan keterampilan praktis dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab Apoteker di PBF, industri, dan apotek. Sebagai upaya untuk pemberian dukungan terhadap kompetensi apoteker di industri farmasi, maka Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan PT. Enseval Putera Megatrading Tbk; PT. Ferron Par Pharmaceuticals; Apotek Pendidikan Kimia Farma UNPAD dalam menyelanggarakan Praktik Kerja Profesi Apoteker. Praktik Kerja Profesi Apoteker ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman calon apoteker mengenai peranan apoteker di PBF, industri, dan apotek, organisasi, manajemen pengelolaan sediaan farmasi dan penerapan teknis standar pelayanan kefarmasian di PBF, industri, dan apotek.PBFIndustriApotekPT. Enseval Putera Megatrading Tbk; PT. Ferron Par Pharmaceuticals; Apotek Pendidikan Kimia Farma UNPAD