Dede Abdul HasyirTidak ada Data DosenALVI RAHMI YESRI2024-05-202024-05-202020-07-28https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/120104160050Fenomena maraknya bisnis jasa titipan di Indonesia dipicu oleh kemudahan akses bepergian ke luar negeri serta perkembangan penggunaan sosial media. Pada dasarnya, setiap barang yang masuk ke dalam negeri harus dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan legalitas barang bawaan dan mengetahui kewajiban perpajakannya. Dalam bisnis jasa titipan, mitigasi risiko yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai digunakan untuk meminimalisir terjadinya penghindaran kewajiban perpajakan oleh pelaku bisnis jasa titipan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan deskriptif. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi liretatur. Hasil penelitian ini adalah (1) Penegakan hukum bisnis jasa titipan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; (2) Mitigasi risiko dilakukan dengan profiling oleh Tim Analis yang didasarkan atas manifes penumpang, customs declaration, pemetaan negara, kerja sama lintas instansi, program anti-splitting, dan pengumpulan informasi.kepabeananmitigasi risikobisnis jasa titipanANALISIS MITIGASI RISIKO PENGHINDARAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR OLEH PELAKU BISNIS JASA TITIPAN BARANG DARI LUAR NEGERI (STUDI KASUS PADA KPPBC TIPE MADYA PABEAN A BANDUNG)