Ratna KomaraHenni DjuhaeniLUKMAN HILFI2024-06-212024-06-212015-04-23https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/120820110544Penatalaksanaan TB Kategori ke-2 sangat rumit sehingga menyebabkan biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan penyembuhan penyakit menjadi lebih besar pula. Akses pelayanan kesehatan yang adil ditentukan berdasarkan unit cost (UC) Ability to Pay (ATP) dan Willingness to pay (WTP). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil Untuk mengetahui UC, ATP, WTP dan mengetahui penentuan tarif untuk pasien TB paru kategori 2 dengan mempertimbangkan UC, ATP dan WTP. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Sampel menggunakan metoda Purposive Sample sedangkan subjek sampel penelitian adalah pasien TB paru kategori 2 yang di berikan kuesioner mengenai ATP dan WTP. Perhitungan UC menggunakan metoda Activity Based Costing (ABC). Penelitian dilakukan di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung. Hasil penelitian menunjukkan UC pasien TB Paru Kategori 2 Rawat Jalan yaitu Rp. 454.888 – Rp. 725.907; pasien Rawat Darurat yaitu Rp. 713.852; Rawat Inap yang berasal dari Rawat darurat yaitu Rp. 2.420.070 – Rp. 6.913.104, Rawat Inap yang berasal dari Rawat jalan yaitu Rp. 2.698.396 – Rp. 11.066.312. Secara umum unit cost tersebut 1,8 – 2,2 kali lebih besar dari pada unit cost yang digunakan di Rumah sakit sedangkan untuk ATP pasien yaitu sebesar Rp. 35.825 – Rp. 511.700 menunjukkan bahwa ATP pasien 4 – 33 kali lebih rendah dari unit cost-nya, untuk WTP yaitu sebesar Rp. 75.000 – Rp. 850.000 untuk Rawat jalan dan Rawat darurat sedangkan untuk rawat Inap yaitu sebesar Rp. 750.000 – 10.500.000, hal ini menujukkan bahwa WTP pasien 3 – 11 kali lebih tinggi dari pada ATP-nya. Tarif ideal untuk pasien Rawat Jalan TB paru Kategori 2 yaitu diantara Rp. 444.355 sampai dengan Rp. 511.700, untuk pasien rawat darurat yaitu sebesar Rp. 511.700 sampai dengan Rp. 625.000 dan untuk tarif rawat Inap selama 9 hari perawatan baik yang berasal dari Instalasi Rawat Jalan maupun dari Instalasi Rawat Darurat yaitu Rp. 2.420.070 sampai dengan Rp. 7.056.452. Perhitungan Tarif dengan menggunakan ABC lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang berlaku di Rumah Sakit.Ability to Pay (ATP)Activity Based CostingTarifPenentuan Tarif Untuk Pasien TB Paru Kategori 2 Di Rumah Sakit Paru