PERLINDUNGAN BAGI INVESTOR PENGGUNA FASILITAS CROSS-BORDER ONLINE TRADING DALAM HAL TERJADI KESALAHAN FUNGSI TEKNOLOGI INFORMASI OLEH PERUSAHAAN EFEK PENYEDIA FASILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR

Abstract

Perusahaan Efek di Indonesia telah mengembangkan sistem perdagangan online cross-border online trading untuk memfasilitasi investor Indonesia bertransaksi di bursa asing. Perkembangan ini juga memunculkan risiko baru akan penggunaan fasilitas cross-border online trading yaitu adanya kesalahan dan/atau kegagalan sistem yang membuat informasi pesanan efek nasabah tidak sampai dengan benar dan/atau terlambat yang mengakibatkan kerugian di pihak nasabah. Kesalahan dan/atau kegagalan sistem ini dapat disebabkan oleh kesalahan fungsi teknologi informasi. Pernyataan akan adanya kesalahan fungsi teknologi informasi pada sistem perdagangan online cross-border online trading akan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan pada kegiatan pasar modal di Indonesia. Pada praktiknya perlindungan hukum bagi investor di pasar modal yang dirugikan seringkali tidak sesuai dengan harapan investor dan UU Pasar Modal. Penegak hukum seringkali hanya memberikan sanksi administratif pada Perusahaan Efek tanpa memberikan ganti kerugian yang jelas pada investor, disamping itu adanya klausula pembebasan tanggung jawab sangat merugikan investor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kesalahan fungsi teknologi informasi yang terjadi pada fasilitas Cross-Border Online Trading dalam analisis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal terhadap kegiatan Perantara Pedagang Efek yang menyediakan sistem perdagangan online serta untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan terhadap pengguna fasilitas Cross-Border Online Trading yang dirugikan akibat pelanggaran fungsi teknologi informasi oleh Perusahaan Efek penyedia fasilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu metode yang menekankan pada studi kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan berupa wawancara yang mampu memberikan data untuk mendukung proses penelitian. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari penelitian dapat ditarik dua simpulan. Pertama Kesalahan fungsi teknologi informasi yang terjadi pada fasilitas cross-border online trading dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap kegiatan perantara pedagang efek yang menyediakan sistem perdagangan online menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Kedua, Bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna fasilitas cross-border online trading yang dirugikan akibat pelanggaran fungsi teknologi informasi oleh Perusahaan Efek penyedia fasilitas adalah gugatan hukum perdata yang didasarkan pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Description

Keywords

Pasar Modal, Cross-Border Online TRading, Perusahaan Efek

Citation

Collections