STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.728/K/PDT.SUS/2011 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012 MENGENAI PENOLAKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK LOFT MILIK ANCCO,INC OLEH DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
No Thumbnail Available
Date
2013-07-19
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
iv
ABSTRAK
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 728/K/PDT.SUS/2011 TANGGAL 27 FEBRUARI
2012 MENGENAI PENOLAKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN
MEREK “LOFT” MILIK ANCCO,INC (PENGGUGAT/PEMOHON
KASASI) OLEH DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL (TERGUGAT/TERMOHON KASASI)
R. Ardhysena Cakranesthyan
110110080262
Kasus mengenai gugatan terhadap Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual diawali dengan ditolaknya permohonan pendaftaran
Merek “LOFT” milik Ancco, Inc oleh Komisi Banding Merek. Alasan
penolakan tersebut, dikarenakan Komisi Banding Merek menganggap
permohonan merek yang diajukan Ancoo, Inc memiliki persamaan pada
pokonya dengan Merek “LUFT” milik Luft International Co., Ltd. Putusan
Pengadilan Jakarta Pusat sependapat dengan Komisi Banding Merek
yang menyatakan menolak gugatan Ancco, Inc sehingga Ancco, Inc
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ancco, Inc keberatan dengan
putusan tersebut, karena Merek “LOFT” milik Ancco, inc merupakan
merek yang sangat terkenal dilihat dari bukti pendaftaran di berbagai
negara di dunia dan Merek “LOFT” milik Ancco, inc sudah terdaftar sejak
tahun 1989 mengingat Merek “LUFT” baru terdaftar pada tahun 2005
sehingga Ancco, Inc berpendapat bahwa Merek “LUFT” didasarkan
dengan itikad buruk dengan mendopmpleng ketenaran dari Merek “LOFT”
miliknya. Ancco , inc menyatakan bahwa Pengadilan Negeri telah salah
dalam menerapkan hukum karena bertindak tidak adil dan melakukan
kekeliruan dengan mengabaikan bukti-bukti yang ada.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan
dan menganalisis ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan
No. 40/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST dan putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 728 K/Pdt.Sus/2011.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Merek “LOFT” milik Ancco, Inc
merupakan merek terkenal mengacu pada Konvensi Paris, Pasal 2 WIPO,
dan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek. Ancco, Inc merupakan satu-
satunya pemilik yang sah dan mempunyai hak atas Merek “LOFT”
sehingga pendaftaran Merek “LUFT” dapat dibatalkan karena pendaftaran
merek tersebut didasarkan pada itikad buruk dengan merujuk pada Pasal
4 UU Merek.
Description
Keywords
Merek, Tidak ada keyword, Tidak ada keyword