STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.728/K/PDT.SUS/2011 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012 MENGENAI PENOLAKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK LOFT MILIK ANCCO,INC OLEH DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Abstract

iv ABSTRAK STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 728/K/PDT.SUS/2011 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012 MENGENAI PENOLAKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK “LOFT” MILIK ANCCO,INC (PENGGUGAT/PEMOHON KASASI) OLEH DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (TERGUGAT/TERMOHON KASASI) R. Ardhysena Cakranesthyan 110110080262 Kasus mengenai gugatan terhadap Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual diawali dengan ditolaknya permohonan pendaftaran Merek “LOFT” milik Ancco, Inc oleh Komisi Banding Merek. Alasan penolakan tersebut, dikarenakan Komisi Banding Merek menganggap permohonan merek yang diajukan Ancoo, Inc memiliki persamaan pada pokonya dengan Merek “LUFT” milik Luft International Co., Ltd. Putusan Pengadilan Jakarta Pusat sependapat dengan Komisi Banding Merek yang menyatakan menolak gugatan Ancco, Inc sehingga Ancco, Inc mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ancco, Inc keberatan dengan putusan tersebut, karena Merek “LOFT” milik Ancco, inc merupakan merek yang sangat terkenal dilihat dari bukti pendaftaran di berbagai negara di dunia dan Merek “LOFT” milik Ancco, inc sudah terdaftar sejak tahun 1989 mengingat Merek “LUFT” baru terdaftar pada tahun 2005 sehingga Ancco, Inc berpendapat bahwa Merek “LUFT” didasarkan dengan itikad buruk dengan mendopmpleng ketenaran dari Merek “LOFT” miliknya. Ancco , inc menyatakan bahwa Pengadilan Negeri telah salah dalam menerapkan hukum karena bertindak tidak adil dan melakukan kekeliruan dengan mengabaikan bukti-bukti yang ada. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan No. 40/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 728 K/Pdt.Sus/2011. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Merek “LOFT” milik Ancco, Inc merupakan merek terkenal mengacu pada Konvensi Paris, Pasal 2 WIPO, dan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek. Ancco, Inc merupakan satu- satunya pemilik yang sah dan mempunyai hak atas Merek “LOFT” sehingga pendaftaran Merek “LUFT” dapat dibatalkan karena pendaftaran merek tersebut didasarkan pada itikad buruk dengan merujuk pada Pasal 4 UU Merek.

Description

Keywords

Merek, Tidak ada keyword, Tidak ada keyword

Citation

Collections