PEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERKAWINAN CAMPURAN TANPA PERJANJIAN PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA, UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Abstract

PEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERKAWINAN CAMPURAN TANPA PERJANJIAN PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA, UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ABSTRAK Lies Adityawati 110110080265 Hak milik atas tanah merupakan hak terkuat dan terpenuh atas tanah yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Namun akibat percampuran dalam perkawinan campuran, warga negara asing dapat memiliki hak milik atas tanah. Untuk itu Pasal 21 Ayat (3) UUPA mengamanatkan bahwa bagi warga negara asing yang memiliki hak milik atas tanah akibat percampuran harta dalam perkawinan campuran diwajibkan untuk melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Kewajiban pelepasan hak milik atas tanah tersebut kemudian menjadi suatu permasalahan bagi warga negara Indonesia sebagai pihak yang juga berhak atas hak milik atas tanah tersebut. Hal ini kemudian menjadi identifikasi masalah dalam skripsi saya yakni bagaimanakah pemilikan hak milik atas tanah oleh Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran tanpa perjanjian perkawinan dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran tanpa perjanjian perkawinan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai pemilikan hak milik atas tanah. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelaahan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud. Berdasarkan hasil analisis, disimpulkan bahwa ditinjau dari Pasal 21 Ayat (3) UUPA dan Surat Edaran Nomor 7850 Tahun 1965, bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran tanpa perjanjian perkawinan telah kehilangan haknya untuk dapat memiliki hak milik atas tanah dan Warga Negara Indonesia tersebut disamakan kedudukannya dengan warga negara asing. Kedua, bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran tanpa perjanjian perkawinan dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat mengenai penetepan perjanjian perkawinan setelah perkawinan campuran berlangsung.

Description

Keywords

hak milik atas tanah, perkawinan campuran, perjanjian perkawinan

Citation

Collections