STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 208 K/Pdt/2006 TENTANG TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS PATRA JASA UNTUK MENGEMBALIKAN UANG PANJER DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANG

Abstract

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 208 K/Pdt/2006 TENTANG TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS PATRA JASA UNTUK MENGEMBALIKAN UANG PANJER DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANGGAL 18 AGUSTUS 1990 DIHUBUNGKAN DENGAN UUPT DAN KUHPERDATA R. Khresna Airlangga 110110080264 Perseroan Terbatas sebagai badan hukum pada teorinya dianggap sebagai subjek hukum, dan seperti layaknya manusia biasa, dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum, dengan diwakili oleh seorang pejabatnya. Pada praktiknya, dalam gugatan terhadap Perseroan Terbatas, seringkali dianggap bahwa Direksi atau pejabat Perseroan secara pribadi lah yang seharusnya digugat. contohnya adalah kasus yang dianalisis penulis, yaitu PT. Patra Jasa dan PT. Pertamina yang melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah diikuti dengan uang panjer yang telah dibayar oleh PT. Pulau Seribu Paradise selaku pembeli, digugat karena tidak memindahkan hak milik atas tanah yang diperjanjikan, dan juga tidak mengembalikan uang panjernya, dengan menunjuk Direksinya yang mewakili PT. Patra Jasa dalam pembuatan perjanjian tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Masalah hukum yang dikaji antara lain adalah apakah pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa PT. Patra Jasa tidak bertanggung jawab terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli telah sesuai dengan Undang- undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta bagaimanakah hak PT. Pulau Seribu Paradise terhadap tanah dalam perjanjian berdasarkan buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penulisan Studi Kasus ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Herziene Inlandsch Reglement (HIR), serta buku-buku yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa Pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan No 208 K/Pdt/2006 yang menyatakan bahwa PT. Patra Jasa tidak bertanggung jawab terhadap pengembalian uang panjer bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 23 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Perbuatan hukum yang dilakukan Direksi Perseroan merupakan tanggung jawab Perseroan apabila telah menjadi badan hukum. Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan antara para pihak berdasarkan buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu Pasal 1261 adalah sah dan tidak batal demi hukum, sehingga PT. Pulau Seribu Paradise memiliki hak terhadap tanah dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut.

Description

Keywords

studi kasus, UUPT, Putusan MA RI no. 208k/pdt/2006

Citation

Collections