Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Author "ABITIA SAKTI IBNUTOMO"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN YANG DIBERI MARGA OLEH KERABAT IBUNYA DITINJAU DARI HUKUM ADAT BATAK MANDAILING DAN HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN INPRES NO.1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM(2014-12-10) ABITIA SAKTI IBNUTOMO; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenKehadiran seorang anak dalam suatu keluarga tidak selamanya merupakan suatu kebahagiaan. Hal ini biasanya terjadi apabila seseorang wanita yang tidak bersuami melahirkan anak, hal ini merupakan suatu aib bagi keluarganya. Anak yang lahir dari seorang wanita yang tidak mempunyai suami atau laki-laki bukan suaminya, dinamakan anak luar kawin. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan anak luar kawin yang diberi marga oleh kerabat ibunya menurut hukum adat batak mandailing dan hukum islam dikaitkan dengan Inpres No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam dan untuk memperoleh gambaran mengenai akibat hukum hak waris anak luar kawin yang diberi marga oleh kerabat ibu menurut hukum islam dan hukum adat batak mandailing dan hukum islam dikaitkan dengan Inpres No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan dari data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu pemberian gambaran-gambaran secara sistematis mengenai fakta-fakta mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori dan praktik tentang kedudukan hukum dan hak waris anak luar kawin berdasarkan hukum adat Mandailing dan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa dalam hukum adat Mandailing anak luar kawin hanya mempunyai hubungan dengan ibunya saja, sehingga dalam sistem hukum adat kekerabatannya hanya dengan ibu sehingga Rendi Dalimunthe dan Adrian Nasution meskipun mereka berasal dari suku adat Mandailing yang menarik garis keturunan dari Ayah (patrilineal) tetapi mereka memakai marga Ibunya, bukan marga si Ayah. Berdasarkan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Rendi Dalimunthe dan Adrian Nasution sebagai seorang anak yang lahir di luar perkawianan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 100 KHI. Selain itu, akibat hukum terhadap hak mewaris anak luar kawin ialah anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga pihak ibunya.