Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Author "ABRAM MAROJAHAN"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item ANALISA YURIDIS MENGENAI LEGALITAS SAH TIDAKNYA ALASAN SAKIT PERMANEN TERKAIT PERADILAN IN ABSENTIA DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TA(2013-04-03) ABRAM MAROJAHAN; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenPeradilan in absentia adalah peradilan yang dilaksanakan dengan tanpa hadirnya terdakwa di persidangan. Dalam kasus tindak pidana korupsi, peradilan in absentia dapat dilaksanakan jika terdakwa tidak dapat hadir dipersidangan dengan disertai alasan yang tidak sah. Bagaimana dengan alasan yang sah? Tidak ada disebutkan dalam penjelasan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus Soeharto adalah contoh dari penerapan ketidakjelasan atas alasan yang sah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penafsiran terhadap alasan sakit permanen yang dikategorikan sebagai alasan yang sah dalam proses pelaksanaan peradilan secara in absentia pada kasus tindak pidana korupsi serta rumusan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dapat dipergunakan untuk mengawal penegakan hukum sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam proses pelaksanaan peradilan secara in absentia terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data-data berupa penetapan dan putusan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yang kemudian dilakukan pengkajian berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional maupun hukum internasional yang diratifikasi, asas-asas hukum serta teori dan pendapat dari para ahli hukum terkait dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa peradilan in absentia tetap harus diterapkan kepada terdakwa yang tidak dapat hadir di persidangan dengan disertai alasan yang sah maupun alasan yang tidak sah. Sakit permanen sebagai alasan yang sah harus dirumuskan ke dalam satu definisi hukum sehingga tidak menimbulkan multi tafsir. Perumusan ulang Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.