Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Author "ACHMAD PRAKOSA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item TINJAUAN YURIDIS TERHADAP FENOMENA TRANSGENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA(2014-08-26) ACHMAD PRAKOSA; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenTINJAUAN YURIDIS TERHADAP FENOMENA TRANSGENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA ABSTRAK Achmad Prakosa 110110070445 Di dalam kehidupan manusia dewasa ini dengan dinamika, masalah, dan fenomena yang timbul, kadang disertai dengan berbagai aspek keragaman kehidupan. Berbagai keragaman yang ada, salah satunya bisa dilihat dari jenis kelamin manusia yaitu laki–laki dan perempuan. Berpedoman kepada keragaman yang bersifat hakiki dan kodrati di dalam kehidupan manusia dari aspek jenis kelamin laki–laki dan jenis kelamin perempuan, peneliti berusaha melakukan kajian dari sudut pandang yuridis terhadap kasus terjadinya ketidak jelasan status jenis kelamin yang dimiliki oleh seseorang transgender. Peneliti juga mengkaji bagaimana status perkawinan dan kewarisan seorang transgender. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dan hasil penelitiannya disajikan secara deskriptif analitis dengan mengkaji dan meneliti data-data sekunder berupa sumber-sumber hukum perdata dan bahan-bahan kepustakaan terkait untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah pengaturan tentang transgender atau transseksual dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam di Indonesia. Selain itu penelitian juga menelaah fakta-fakta hukum yang ada dalam masyarakat untuk melengkapi analisis secara yuridis kualitatif. Salah satunya adalah putusan hakim Pengadilan Negeri Batang mengenai perkara transgender. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai transgender / transseksual tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum perkawinan seorang transgender / transseksual memakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengacu kepada hasil penetapan pengadilan negeri setempat, apakah orang tersebut ditetapkan sebagai kelamin laki-laki atau ditetapkan sebagai kelamin perempuan. Begitupun dengan status dan hak warisnya juga ikut mengacu kepada hasil dari penetapan pengadilan negeri tersebut. Transgender / transseksual termasuk kedalam golongan khuntsa di dalam Agama Islam. Pengaturan tentang khunsta diatur di dalam Al-Quran dan Hadist, kemudian diperjelas melalui Ijtihad. Hukum mengenai perkawinan dan kewarisan seorang khuntsa diatur di dalam Al-Quran dan Hadist, tetapi masih menjadi perdebatan di antara kalangan ulama atau ahli agama. JUDICIAL RIVIEW TO PHENOMENA TRANSGENDER IN ISLAMIC LAW AND INDONESIAN CIVIL LAW ABSTRACT Achmad Prakosa 110110070445 In human life with the dynamics, problems and phenomena that arise, sometimes accompanied by various aspects of the diversity of life. A wide range of diversity that exist, one of which can be seen from the human sexes men and women. Considering the diversity which is essential and is not supernatural in human life from the aspect of gender men an female, researchers strive to do the study of juridical point of view against the occurrence of gender status of clarity that is owned by someone of transgender. Researchers also examine how marital status and inheritance of a transgender. Method of approach used in the writing of this thesis is the juridical normative and research results presented in a descriptive analytic with reviewing and researching secondary data in the form of civil law sources and materials libraries related to know and understand how is setting about transgender or transsexuals in the perspective of the civil law and Islamic law in Indonesia. In addition the research also examines the legal facts that exist in society to complete the analysis. One of them was the verdict of the District Court judge Rod about transgender case. Based on the results of research it can be concluded that the setting of transgender/transsexual are not regulated in the legislation of civil law. The legal marriage of a transgender/transsexual puts on Act No. 1 of 1974 about marriage that refers to the local District Court assignment, whether the person is defined as a male or female gender as a set. Likewise with the status and privileges of his heir also refers to the result of the determination of the District Court. Transgender/transsexual is included into the khuntsa in Islam. Setting of khunsta is set in the Quran and Hadith, then clarified through Ijtihad. Laws regarding marriage and inheritance of a khuntsa arranged in the Quran and Hadith, but still a debate among religious scholars and expertly religion.