Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Author "ADHIJASYA SATRIO"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) DALAM MELAKUKAN PENYITAAN ASET TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TA(2014-09-17) ADHIJASYA SATRIO; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenTINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) DALAM MELAKUKAN PENYITAAN ASET TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ABSTRAK Adhijasya Satrio 110110100026 Penyitaan aset terhadap tersangka tindak pidana pencucian uang yang dilakukan KPK dianggap sebagai kesewenang-wenangan, karena KPK sering sekali melakukan penyitaan aset terhadap tersangka tanpa mengetahui terlebih dahulu tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah KPK berwenang melakukan penyitaan aset tanpa mengetahui terlebih dahulu tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang tersebut dan bagaimana proses pengembalian aset apabila tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang tersebut. Penulisan skripsi berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait hukum acara pidana, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dan selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, KPK dalam melakukan penyitaan aset terhadap tersangka tindak pidana pencucian uang dianggap tidak professional karena mereka menyita tanpa mengetahui terlebih dahulu tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang tersebut. Padahal kewenangan KPK hanya terbatas mengenai tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana korupsi. Kedua, proses pengembalian aset yang dilakukan oleh KPK jika aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang juga belum ada pengaturan khusus mengenai jangka waktu pengembalian tersebut. Padahal kita tahu bahwa aset atau harta kekayaan merupakan hak dari seseorang, tentu saja KPK dianggap semena-mena karena melakukan penyitaan yang tidak professional lalu tidak ada pertanggungjawaban dalam pengembaliannya.