Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Author "ADINDA DEBORAH E L"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 227/PDT/G/2012/PN.BDG TENTANG PEMBATALAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN ANTARA H. MOCH SOLEH MELAWAN PT OTO MULTIARTHA(2013-10-30) ADINDA DEBORAH E L; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenKeterbatasan Bank dalam pembiayaan dana memunculkan berbagai lembaga pembiayaan alternatif di luar perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Adanya asas kebebasan berkontrak menimbulkan perjanjian-perjanjian baru di luar KUHPerdata diantaranya adalah perjanjian pembiayaan konsumen. Penelitian dalam studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah pertimbangan hukum yang diputus oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 227/PDT/G/2012/PN.BDG anatara antara H. Moch. Soleh melawan PT OTO MULTIARTHA tentang Pembatalan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan bagaimanakah keabsahan pembebanan biaya tarik yang dibebankan oleh kreditur kepada debitur secara sepihak yang tidak tercantum dalam klausula baku perjanjian pembiayaan konsumen dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 227/PDT/G/2012/PN.BDG dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah deskriptif analisis yaitu melalui pendekatan yuridis normatif serta menggunakan data berupa bahan primer yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 227/Pdt/G/2012/Pn.Bdg yang dianalisi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Dari penelitian yang dilakukan, dalam pertimbangan hukum oleh hakim dalam Putusan Nomor 227/PDT/G/2012/PN.BDG Pembatalan perjanjian yang dimintakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak bisa dilaksanakan karena berdasarkan pertimbangan hakim, Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensilah yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga dinyatakan wanprestasi untuk itu hakim menolak gugatan Penggugat Konvensi secara keseluruhan dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian. Mengenai hal pembebanan biaya tarik di luar perjanjian secara sepihak oleh kreditor, maka pembebanan biaya tarik tersebut tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana konsumen berhak atas informasi benar yang jelas dan jujur dan adanya klausula baku yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka klausula tersebut batal demi hukum.