Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Author "ADITYA ARIEF NUGRAHA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item PERSAMAAN PADA POKOKNYA ANTARA MEREK CARDINAL DENGAN MEREK CARDINAR BERDASARKAN UNDANG UNDANG No. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK(2013-04-26) ADITYA ARIEF NUGRAHA; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenPERSAMAAN PADA POKOKNYA ANTARA MEREK CARDINAL DENGAN MEREK CARDINAR BERDASARKAN UNDANG – UNDANG No. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK ABSTRAK Dalam kegiatan perdagangan nasional maupun global, Merek merupakan unsur yang penting untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya yang diproduksi oleh pelaku usaha yang berbeda. Suatu merek dagang ada kalanya memiliki persamaan dengan merek dagang lainnya, sehingga selain berakibat tidak saja membingungkan konsumen, namun juga dapat merusak reputasi dari merek dagang suatu produk karena adanya tindakan pendomplengan terhadap merek orang lain. Meskipun telah dilindungi oleh undang – undang kasus pendomplengan merek tetap banyak terjadi. Pada tahun 2012 CARDINAL mengajukan gugatan pembatalan merek CARDINAR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga terhadap Syafri Jeski sehubungan dengan penggunaan merek yang CARDINAR yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek CARDINAL. Adapun masalah yang diteliti adalah mengenai persamaan pada pokoknya dan itikad baik dalam pendaftaran merek CARDINAR dihubungkan dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Memorandum hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis yang mempelajari dan meneliti pelanggaran merek dihubungkan dengan Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Dengan menggunakan metode ini, kasus yang terjadi diuraikan kemudian dianalisis berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang – undangan di bidang merek. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa merek CARDINAR milik Syafri Jeski sebagai tergugat memiliki persamaan pada pokoknya sebagaimana terdapat pada pasal 6 ayat (1) b Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dikarenakan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur – unsur yang menonjol dari cara penulisan serta bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut jika dibandingkan dengan merek CARDINAL milik Tony Tjahjadi yang telah terdaftar terlebih dahulu dibeberapa negara dan telah dikenal di dunia Internasional sehingga termasuk dalam kategori merek terkenal. Merek CARDINAR yang didaftarkan oleh tergugat adalah berdasarkan itikad tidak baik sebagai mana terdapat pada Pasal 4 Undang – Undang No. 15 Tentang Merek karena adanya niat untuk menguntungkan usaha pendaftar sekaligus merugikan pihak lain melalui cara penyesatan konsumen atau perbuatan persaiangan curang/menjiplak/menumpang ketenaran merek milik penggugat. Dengan demikian maka sudah sepatutnya Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI membatalkan merek CARDINAR atas nama Syafri Jeski dan menerima Tony Tjahjadi sebagai pemilik tunggal atas merek CARDINAL di Indonesia.