Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Author "ADITYA FEBRI GUMILAR"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Orang Tua Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunga(2016-05-23) ADITYA FEBRI GUMILAR; Hazar Kusmayanti; Linda RachmainyPerkawinan dapat putus dan berakhir oleh karena beberapa hal, yakni karena terjadinya talak yang dijatuhkan suami kepada isterinya, atau karena perceraian yang terjadi karenanya, atau karena adanya pembatalan perkawinan yang dilakukan di depan sidang pengadilan. Batalnya suatu perkawinan akan berdampak pada status anak yang lahir dari perkawinan tersebut, apakah anak dari suatu perkawinan yang dibatalkan dianggap sebagai anak sah atau tidak. Berdasarkan hal tersebut Penulis ingin mengkaji status hukum anak dan perlindungan hukum terhadap anak akibat pembatalan perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan dari data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu pemberian gambaran-gambaran secara sistematis mengenai fakta-fakta mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori dan praktik tentang perlindungan terhadap anak akibat pembatalan perkawinan orang tua. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis berkesimpulan bahwa status hukum anak akibat pembatalan perkawinan orangtuanya tetap dianggap sebagai anak yang lahir dari perkawinan yang sah karena putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Sedangkan perlindungan hukum terhadap anak akibat pembatalan perkawinan orangtuanya adalah karena status anak tetap anak sah sekalipun perkawinan kedua orang tuanya batal menurut Pengadilan, maka anak berhak atas hak-hak anak sebagaimana diatur di dalam Pasal 45 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.