Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Author "Adrian E. Rompis"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 PK/TUN/2011 ANTARA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA MELAWAN PT. CORBEC COMMUNICATION(2017-03-31) R ARIF FITRIADI D; Adrian E. Rompis; Deden Suryo RaharjoIzin Penyelenggaraan Komunikasi merupakan salah satu dari sekian banyak bentuk perizinan yang ada di Indonesia, oleh karena itu Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan dapat menjadi Objek Sengketa Tata Usaha Negara apabila ada Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan melalui Keputusan Tata Usaha Negara Tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan gugatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tahun 2004 (Perubahan Pertama) serta Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Perubahan Kedua). Pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah PT. Corbec Communication selaku Penggugat melawan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (selanjutnya disebut dengan Menkominfo) selaku Tergugat. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif yang dilakukan dengan meneliti asas-asas serta mengaitkan peraturan perundang-undangan dengan pelanggaran yang dijadikan objek sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti suatu Keputusan Tata Usaha Negara melalui pencarian data dengan menggunakan bahan hukum yang berhubungan dengan teori dan praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Penulis menyimpulkan bahwa dalam kasus ini, Menkominfo melanggar Pasal 2 jo. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Menkominfo selaku Pejabat Tata Usaha Negara seharusnya memberikan kepastian hukum kepada PT. Corbec Communication selaku pemohon izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan tidak memberikan kode akses dan penomoran sampai 5 (lima) tahun.