S2 - Magister
Permanent URI for this community
Browse
Browsing S2 - Magister by Author "ADITYA MASTRIANI PRIA SANDIKA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item KAJIAN RANCANGAN BLOK PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA GUNUNG LALANG DI KABUPATEN BELITUNG(2018-01-29) ADITYA MASTRIANI PRIA SANDIKA; Teguh Husodo; Erri Noviar MegantaraTahura Gunung Lalang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor: 579/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tanggal 27 Juli 2016. Namun sampai saat ini, Tahura Gunung Lalang tidak memiliki dokumen yang memadai terkait kondisi biofisik serta belum melakukan penataan areal ke dalam blok pengelolaan. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun rancangan blok pengelolaan Tahura Gunung Lalang dengan menggunakan metode Analisis Sensitivitas Kawasan dan Aktivitas Masyarakat. Metode ini menggunakan teknik overlay peta-peta tematik dari data biofisik serta data sosial ekonomi budaya yang dikumpulkan. Selain itu, penelitian ini juga akan merumuskan strategi dan arahan pengembangan pada setiap blok pengelolaan Tahura Gunung Lalang dengan menggunakan Analisis SWOT. Metode penelitian yang digunakan merupakan penggabungan kuantitatif dan kualitatif, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 macam rancangan blok pengelolaan di Tahura Gunung Lalang yaitu blok perlindungan (1.249 Ha), blok pemanfaatan (86,8 Ha), dan blok rehabilitasi (1.221,88 Ha). Strategi pengembangan kawasan Tahura Gunung Lalang yang menjadi prioritas utama bagi pengelola Tahura nantinya adalah strategi S-O, yaitu dengan menggunakan seluruh kekuatan yang ada untuk memanfaatkan peluang sebesar-besarnya. Strategi-strategi tersebut yaitu mengembangkan sarana dan prasarana kepariwisataan, memberikan pelatihan dan pembinaan kewirausahaan kepada masyarakat, serta melakukan promosi wisata. Bentuk arahan pengembangan pada setiap blok pengelolaan antara lain: 1) Blok Perlindungan, yaitu dengan melakukan upaya restorasi ekosistem untuk memperbaiki kualitas tutupan lahan; 2) Blok Pemanfaatan, yaitu dengan melakukan pemulihan areal yang rusak akibat penambangan batu dan aktivitas perkebunan lada, melengkapi sarana dan prasarana kepariwisataan, serta melakukan promosi wisata, dan; 3) Blok Rehabilitasi, yaitu dengan melakukan reklamasi dan restorasi ekosistem terhadap seluruh atau pada sebagian areal blok.