Browsing by Author "AINAA MAULIDYA ZAHRA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item EFEKTIVITAS PROGRAM JAKARTA ENTREPRENEUR (JAKPRENEUR) DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) DI KECAMATAN PENJARINGAN WILAYAH JAKARTA UTARA PERIODE TAHUN 2022-2023(2023-10-02) AINAA MAULIDYA ZAHRA; Novie Indrawati Sagita; Tidak ada Data DosenJakarta Entrepreneur (Jakpreneur) merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu upaya memberikan pemberdayaan kepada masyarakat dalam bidang wirausaha dalam bentuk platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan, seperti start￾up, institusi pendidikan, maupun institusi pembiayaan yang bertujuan meningkatkan potensi, keahlian, keterampilan, dan kemandirian berwirausaha di DKI Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur) dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, (UMKM) di Kecamatan Penjaringan Wilayah Jakarta Utara Periode Tahun 2022-2023. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriprif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pada penelitian ini menggunakan teori efektivitas program menurut Subagyo dalam (Budiani, 2007) yang menyebutkan bahwa terdapat 4 indikator yang dapat digunakan untuk meninjau efektivitas suatu program diantaranya ketepatan sasaran, sosialisasi, pencapaian tujuan, dan pemantauan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur) berjalan dengan baik dengan menyediakan berbagai fasilitas pendukung usaha yang bermanfaat dalam menumbuhkembangkan usaha. Namun, masih terdapat beberapa kekurangan atau permasalahan yang ditemukan diantaranya: minimnya ketertarikan anak muda bergabung dengan Jakpreneur, kesediaan UMKM dalam mengikuti pelatihan yang telah disediakan hingga selesai, produk usaha di Kecamatan Penjaringan belum dapat bersaing, UMKM masih belum mandiri menggunakan sistem Jakpreneur dalam membuat pelaporan keuangan, dan penolakan dari Bank untuk peminjaman modal.