Browsing by Author "ANANDA OISINA SALAMAH"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item ANALISIS IMPLEMENTASI PROGRAM INSENTIF PAJAK UMKM (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA JAKARTA KELAPA GADING BERDASARKAN PMK NOMOR 86/PMK.03/2020)(2021-08-10) ANANDA OISINA SALAMAH; Ahmad Zakie Mubarrok“Analisis Implementasi Program Insentif Pajak UMKM (Studi Kasus Pada KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Berdasarkan PMK Nomor 86/PMK.03/2020)”. Laporan Tugas Akhir Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran. Penelitian ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui proses implementasi kebijakan insentif pajak dan kepatuhan Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading pasca program insentif pajak bagi terdampak Covid-19. Penelitian ini dilaksanakan di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading pada bulan April-Mei 2021. Jenis Penelitian ini adalah penelitian terapan dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Program Insentif Pajak ini didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang ditetapkan sejak tahun 2020. Peran dari KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading dalam program insentif pajak ini adalah membantu Wajib Pajak yang masih kurang paham dengan program ini dan menindaklanjuti Wajib Pajak yang sudah mengikuti program insentif namun tidak melakukan pelaporan. Adanya program insentif pajak tidak berpengaruh besar dalam peningkatan efektivitas kepatuhan Wajib Pajak. Tingkat efektivitas kepatuhan Wajib Pajak sejak tahun 2018 bersifat fluktuatif dan cenderung naik pada tahun 2020 dengan persentase 83,13%, 82,96%, dan 84,90%. Meskipun fluktuatif, namun tingkat kepatuhan pajak dalam 3 tahun tersebut masih dalam kategori cukup efektif. Untuk efektivitas tingkat kepatuhan untuk pelaporan realisasi insentif pajak sendiri masih kurang efektif dengan persentase 75,7%. Adapun permasalahan yang dihadapi KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading selama berjalannya program insentif pajak UMKM ini adalah kurangnya kesadaran Wajib Pajak akan perpajakannya, tidak adanya sosialisasi tersendiri (komunikasi dua arah) dari KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading untuk Wajib Pajaknya, dan e-reporting yang tidak bisa diakses oleh Account Representative.