Browsing by Author "ANDREAS PETER"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item Tindakan Hukum yang Dapat Diambil oleh PT. Indosat Mega Media (IM2) Terkait Kerugian Keuangan Negara yang Timbul Dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dengan Izin Penggunaan Pita Jaringan 2,1 GHz(2013-11-06) ANDREAS PETER; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenTINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DIAMBIL OLEH PT INDOSAT MEGA MEDIA (IM2) TERKAIT DUGAAN KERUGIAN NEGARA YANG TIMBUL DALAM PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI DENGAN IZIN PENGGUNAAN PITA JARINGAN 2,1 GHZ (3rd GENERATION) ABSTRAK Andreas Peter 110110060340 Teknologi informasi berkembang sangat pesat mengikuti kecenderungan global. Dewasa ini, keinginan masyarakat untuk mendapatkan informasi berbanding lurus dengan perkembangan teknologi informasi itu sendiri. Hal itu dibuktikan dengan maraknya penyelenggara jaringan telekomunikasi dan konsumennya di tanah air. Sebagai salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 memiliki peran sebagai penyedia jasa layanan internet bagi konsumennya. Maka dari itu, IM2 melakukan kerjasama dengan Indosat yang merupakan penyelenggara jaringan. Namun, karena ada laporan dari LSM KTI, IM2 dinilai tidak mempunyai hak untuk menggunakan jaringa 2,1 Ghz sebagaimana perjanjiannya dengan Indosat karena Im2 tidak melalui mekanisme lelang sehingga perjanjian tersebut diduga cacat hukum dan mantan Direktur Utama IM2 diduga telah mrnyalahi izin dalam penggunaan jaringan 2,1 Ghz atau yang lazimnya disebut 3G (third generation). Akibat penyalahgunaan izin ini menimbulkan adanya dugaan kerugian keuangan negara karena IM2 dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengguna jaringan untuk melakukan pembayaran PNBP. Dalam penyusunan memorandum hukum ini dibutuuhkan adanya fakta-fakta dari persidangan yang telah berjalan. Metode wawancara dengan lembaga pemerintah dan LSM terkait juga dilakukan untuk melengkapi memorandum hukum ini. Semua hasil pengumpulan data kemudian dikaji dengan metode yuridis normatif. Setelah melalui proses persidangan, ditemukan fakta bahwa IM2 telah melanggar ketentuan hukum positif di Indonesia. Meskipun perjanjian dengan Indosat sebenarnya telah dilindungi oleh undang-undang. Dengan adanya penyalahgunaan izin ini berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara atas pembayaran PNBP yang merupakan kalkulasi dari BPKP. Namun, dalam memorandum hukum ini akan dijelaskan bahwa IM2 tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan karena perjanjian yang dilakukan telah dilindungi oleh undang-undang.