Browsing by Author "Anita Afriana"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 238 PK/Pdt/2014 TENTANG SENGKETA KEPEMILIKAN PT.CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA(2016-10-06) MUHAMAD REZA; Efa Laela Fakhriah; Anita AfrianaDalam sengketa kepemilikan PT.CTPI terdapat 2 forum badan peradilan yang mengadili sengketa ini yaitu Pengadilan Umum dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia sehingga hal ini menjadi suatu masalah pertentangan Yurisdiksi. Setiap sengketa yang apabila didalamnya terdapat klausul arbitrase maka sengketa tersebut merujuk kepada kompetensi absolut yang kewenangannya ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Pengadilan umum telah mengeluarkan putusan dari tahap Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi sampai kepada Putusan Mahkamah Agung nomor 238 PK/Pdt/2014 sementara di sisi lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia pada tahun 2014 juga memutus sengketa yang sama. Dengan demikian penulis ingin mengetahui apakah Mahkamah agung memiliki kewenangan dalam memutus sengketa kepemilikan PT.CTPI, dan apakah putusan hakim Mahkamah Agung telah tepat apabila dihubungkan dengan hukum acara perdata. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menguji data sekunder atau bahan-bahan kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan yurisdiksi dan kompetensi kewenangan mengadili. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskripsi-analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan perundang-undangan yang relevan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif kualitatif, yaitu data yang dianalisis berdasarkan peraturan-peraturan yang relevan sebagai hukum positif, dan tanpa menggunakan rumus dan angka. Hasil dari penelitian bahwa, kewenangan pengadilan umum melalui Putusan Mahkamah Agung tidak sepenuhnya di benarkan dikarenakan ada objek perjanjian yang terikat oleh Investment Agreement dan Supplemental Agreement melalui surat kuasa yang mengenai keabsahan RUPSLB 18 maret yang berimplikasi terhadap kepemilikan PT.CTPI dan klausul arbitrase yang merujuk pada kompetensi absolut dimana dalam mengadili sengketa kepemilikan PT.CTPI ini merupakan kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, namun mengenai akibat Perbuatan Melawan Hukum dari pihak yang tidak mengikatkan diri dalam Investment Agreement inilah yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung.