Browsing by Author "REIZA ARDIA GARETTA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item IMPLIKASI PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP LAPORAN ARUS KAS (STUDI KASUS KLIEN SAR TAX AND MANAGEMENT CONSULTANT)(2020-07-14) REIZA ARDIA GARETTA; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenPenelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui (1) Sistem Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan klien SAR TAX & Management Consultant.(2) Faktor-faktor penyebab kesalahan dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada SAR TAX & Management Consultant. (3) Implikasi dari perencanaan Pajak Pertamabahan Nilai terhadap laporan arus kas klien SAR Tax and Management Consultant. Penelitian yang dilakukan ini berlokasi di SAR Tax & Management Consultans, pada bulan Maret-Mei 2020. Jenis Penelitian ini Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Studi Kasus. Data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data tersebut diperoleh dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pada penelitian ini, hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Perusahaan tersebut bergerak pada bisnis perkebunan yaitu dalam segmen usaha komoditi Teh dan Kelapa sawit, dalam transaksi penjualanya, wajib pajak tersebut melakukan transaksi penjualan baik dalam negeri maupun luar negeri dan Perusahaan tersebut sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan tersebut mengalami kelebihan pembayaran pada setiap bulannya terbukti dikarenakan Pajak Masukan (PM) lebih besar dari Pajak Keluaran (PK). Lalu pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2016 terdapat kesalahan dalam melakukan pengisiannya. (2) Permasalahan tersebut disebabkan dari beberapa faktor seperti kurangnya pemahaman dari wajib pajak yang ada di Indonesia, Data-data dalam bentuk fisik atau yang ada di lapangan tidak tertata rapi dan menyebabkan ketidaksamaan dengan pelaporan sebelumnya. (3) Langkah yang diambil dalam perencanaan pajak (Tax Planning) diambil keputusan untuk mengambil keputusan Merestitusi PPN. Selanjutnya dapat diketahui bahwa melakukan pembetulan pada SPT melakukan perhitungan kembali lebih bayar yang sebelumnya dikarenakan jika ingin melakukan permohonan pengembalian pendahuluan, akan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil observasi, terdapat perhitungan yang berbeda dengan perhitungan yang dilakukan wajib pajak itu sendiri. Total Selisih dari perhitungan Pajak Pertambahan Nilai tersebut ialah Rp 3.880.229.505. Langkah perencanaan pajak yang diambil dan sudah sesuai dengan Peraturan yang ada, maka akan mempengaruhi Laporan Arus Kas yang ada terdapat selisih sebesar Rp. 145.653.653.993 pada Laporan Arus Kas dan Setara Kas pada akhir tahun 2018 yang dapat disimpulkan bahwa Perencanaan Pajak (Tax Planning) yang diterapkan potensinya berdampak pada Laporan Arus Kas dikarenakan Saldo Akhir Tahun 2018 sebelum Perencanaan Pajak sebesar Rp 299.567.095.518 dan Laporan Arus Kas Akhir Tahun 2018 sebesar Rp. 445.220.749.511.