Browsing by Author "RIDWAN HALIM ZUHRI"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS TINDAKAN MALAPRAKTIK SUNTIK SILIKON CAIR OLEH DOKTER DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN(2013-01-22) RIDWAN HALIM ZUHRI; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenDi zaman teknologi yang semakin berkembang tidak sedikit tempat praktik dokter yang menawarkan jasa penyuntikan silikon cair kepada para pasiennya untuk perawatan kecantikan. Masyarakat semakin dimudahkan untuk merubah tampilan tubuh secara instan demi memuaskan usaha tampil cantik secara estetika. Fenomena tersebut menambah marak juga tempat-tempat praktik dokter dalam mempromosikan jasa penyuntikan silikon cair tanpa ada standar keamanan medis dalam penatalaksanaannya hanya demi mengejar keuntungan semata dengan resiko membahayakan nyawa bagi para pasiennya. Umumnya kasus-kasus silikon cair yang merugikan pasien akibat ketidaktahuan mengenai dampak silikon cair bagi tubuh manusia serta kurangnya publikasi pelarangan penggunaan silikon cair untuk kecantikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap masyarakat luas terutama pada praktik-praktik kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk mencari aspek-aspek hukum yang terkait dalam menentukan perlindungan hukum terhadap pasien yang menderita kerugian akibat penyuntikkan silikon cair serta bagaimana pertanggungjawaban dokter atas tindakan malapraktik medis yang telah dilakukannya. Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan peristiwa yang sedang diteliti kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan meneliti data yang berkaitan dengan permasalahan tindakan malapraktik suntik silikon cair oleh dokter. Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah perlindungan hukum terhadap pasien diwujudkan dalam bentuk perangkat hukum dengan adanya pemberian hak atas ganti rugi dan hak untuk mendapatkan upaya penyelesaian hukum berlandaskan ketentuan Undang-undang Kesehatan serta dokter yang melakukan suntik silikon cair bertanggungjawab secara kemandirian keprofesiannya maupun dalam lingkup hukum perdata, pidana dan administratif. Saran yang dapat di sampaikan penulis adalah pengawasan represif terhadap alat kesehatan dalam praktik kedokteran sebaiknya segera dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga keprofesian dokter itu sendiri, untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi pasien serta salah satu upaya dalam menghindari praktik dokter yang tidak sesuai dengan disiplin professionalnya dan etika keprofesiannya.