Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Subject "ACFTA"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UMKM DI PROPINSI JAWA BARAT PASCA DIBERLAKUKANNYA PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-CHINA ACFTA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL(2014-07-21) SAEFUDIN; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenABSTRAK Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Propinsi Jawa Barat Pasca Diberlakukannya Perdagangan Bebas Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) Dikaitkan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal SAEPUDIN 110110070621 Munculnya perdagangan Internasional ACFTA memberikan suasana baru terhadap perekonomian nasional dan lokal. ACFTA atau perdagangan bebas ASEAN-China melahirkan sirkulasi barang, jasa, dan investasi antar satu negara dengan negara lainnya yang begitu mudah dikarenakan adanya penurunan tarif dan bahkan non tarif. Akibat perdagangan bebas ini banyak pelaku UMKM di Propinsi Jawa Barat yang terancam gulung tikar. Pemerintah Jawa Barat memiliki peranan penting untuk mengawasi dan mengendalikan laju perdagangan ini agar kondisi perekonomian daerahnya tetap stabil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak diberlakukannya ACFTA baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap UMKM di Propinsi Jawa Barat dan menganalisis perlindungan hukum yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam menghadapi Perdagangan Bebas ASEAN-China. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dimana peneliti menggambarkan situasi dan kondisi yang diteliti kemudian menganalisanya berdasarkan fakta dan data sekunder. Data sekunder penulis peroleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji dan menganalisis data yang bekaitan dengan dampak Perjanjian ACFTA kemudian dihubungkan dengan Undang-undang Penanaman Modal. Kegiatan pengumpulan data yang penulis gunakan melalui studi literatur untuk memperoleh data sekunder, dan melakukan wawancara dengan narasumber yang relevan untuk mendapatkan data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa berlakunya Perdagangan Bebas ACFTA memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah membuka akses pasar yang lebih luas bagi UMKM, sedangkan dampak negatif dirasakan oleh usaha kecil dan menengah dalam persaingan harga dengan produk China. Sektor Usaha Mikro belum merasakan dampak ACFTA, dikarenakan sektor mikro berafiliasi dengan usaha kecil, menengah, dan besar. Perlindungan yang dilakukan Pemeritah Jawa Barat diantaranya melalui Perda dan Pergub yang proaktif dalam pengembangan UMKM termasuk didalamnya penyediaan sarana permodalan berupa Kredit Cinta Rakyat (KCR).