Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Subject "Acara Istimewa"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item IMPLEMENTASI PASAL 122, 390 DAN 391 HIR TENTANG PEMANGGILAN SECARA SAH DAN PATUT DIHUBUNGKAN DENGAN ACARA ISTIMEWA DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG.(2013-10-20) MELBY NURRAHMAN; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenMemanggil para pihak untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Agama oleh jurusita harus dilakukan secara sah dan patut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam HIR. Apabila pada sidang hari pertama para pihak telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi salah satu pihak tidak hadir, maka hakim dapat memberlakukan acara istimewa. Dalam Prakteknya di Pengadilan Agama Bandung terdapat hakim yang memberlakukan hukum acara istimewa walaupun pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan untuk menghadiri persidangan hari pertama tidak dilakukan secara sah dan patus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam HIR. Berdasarkan alasan tersebut peneliti ingin mengetahui bagimana jurusita Pengadilan Agama Bandung melakukan pemanggilan untuk hari sidang pertama dan bagaimana wewenang hakim Pengadilan Agama Bandung mengadili dan memeriksa perkara dalam persidangan hari pertama. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada norma hukum yang menjadi permasalahan yang diteliti dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitik, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam pelaksanaan praktik masalah yang diteliti.Data utama yang dipakai adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif yuridis, yaitu semua data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dari sudut pandang ilmu hukum. Jurusita Pengadilan Agama Bandung dalam melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk menghadiri persidangan untuk sidang hari pertama, pada dasarnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam HIR, namun masih terdapat beberapa pemanggilan yang tidak dilakukan secara sah dan patut. Dalam praktek di Pengadilan Agama Bandung hakim yang mengadili dan memeriksa perkara untuk sidang hari pertama pada dasarnya telah menggunakan kewenangannya untuk memberlakukan hukum acara istimewa dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun masih ada beberapa keputusan hakim yang kurang tepat didalam menggunakan kewenangannya memberlakukan hukum acara istimewa tersebut.