Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Subject "Afriyani Susanti"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item ANALISIS KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH AFRIYANI SUSANTI DAN MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT(2013-06-04) MOCHAMAD YUSUF; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenABSTRAK MOCHAMAD YUSUF 110110060300 Pada tanggal 22 Januari 2012 Afriyani Susanti, beserta teman-temanya yaitu Ary Sendy, Adistria, dan Deny sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai Mobil Xenia Hitam bernomor polisi B 2479 XL menuju daerah Tugu Tani setelah sebelumnya menghadiri resepsi pernikahan temannya di hotel Borobudur. Pada saat kendaraan tersebut melaju di depan gedung Kementerian Perdagangan, kendaraan tersebut tiba-tiba oleng dan menabrak pejalan kaki yang sedang berada di trotoar. Akibat kecelakaan tersebut sembilan orang dinyatakan meninggal dunia, dan tiga orang mengalami luka-luka. Sembilan orang yang dinyatakan meninggal dunia yaitu Mochamad Hudzalifah, Firmansyah, Suyatmi, Yusuf Sigit, Ari, Nanik Riyanti, Fifit Alfia Fitriasih, Wawan dan Indra. Sedangkan tiga korban yang mengalami luka-luka yaitu Siti Mukaromah, Keny, dan Teguh Hadi Poernomo. Atas kecelakaan tersebut, Afriyani Susanti dan ketiga orang temannya langsung dibawa oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tindak pidana apa saja yang telah dilakukan oleh Afriyani Susanti dan selanjutnya menentukan apakah Afriyani Susanti dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Metode penelitian dalam legal memorandum ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti untuk kemudian di analisa berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan berusaha meneliti ketentuan dan data yang terkait dengan permasalahan hukum. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini dilakukan dengan cara studi literatur/dokumen untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Afriyani Susanti telah melakukan beberapa tindak pidana yaitu melanggar pasal 359, 360 KUHP, Pasal 310 ayat (3), Pasal 310 ayat (4), Pasal 311 ayat (4), dan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam melakukan perbuatannya, Afriyani telah dewasa dan dalam keadaan sehat, serta dalam keadaan batin yang normal, selain itu perbuatan yang telah dilakukan memenuhi unsur kesengajaan, yaitu kesengajaan dengan tujuan. Berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Afriyani Susanti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang telah ia lakukan.