Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Subject "Agreement on Import Licensing Procedures"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH INDONESIA ATAS ADANYA PROTES DARI AMERIKA SERIKAT TERHADAP PENERAPAN PENGATURAN PEMBATASAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA, HEWAN DAN PRODUK HEWAN OLEH INDONESIA DIHUBUNGKAN(2014-04-22) MARIA ELYZA LARASATI; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenDalam perdagangan internasional, terdapat dua mekanisme yang digunakan oleh suatu negara untuk membatasi ekspor maupun impor. Pertama, dengan menggunakan proteksi melalui tarif, yang dipandang sebagai suatu bentuk proteksi yang dapat ditoleransi karena perlindungan ini masih memungkinkan terciptanya kompetisi yang sehat, misalnya melalui kenaikan bea masuk. Kedua, proteksi melalui hambatan non tariff, seperti kuota dan larangan impor. Suatu tindakan proteksi diperbolehkan, namun hanya dapat diterapkan dalam situasi tertentu. Tindakan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian RI yang secara resmi melarang impor sejumlah komoditas hortikultura serta mekanisme perizinan impor produk hortikultura dan produk hewan yang bertahap menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini. Tujuan penulisan legal memorandum ini adalah untuk mengetahui apakan tindakan pemerintah Indonesia tersebut telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan dalam GATT 1994-WTO dan Agreement on Import Licensing Procedures. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis, yaitu menguraikan hasil penelitian untuk kemudian dilakukan analisis terhadap permasalahan sehubungan dengan objek penulisan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif, yaitu pendekatan dengan cara mengkaji dan menganalisis ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, yaitu konvensi internasional. Analisis menunjukkan bahwa tindakan pemerintah Indonesia yang menerapkan sejumlah peraturan pembatasan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan telah memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan bagi produk impor . Selain itu mekanisme perizinan impor di Indonesia yang berbelit-belit dan tidak transparan menjadi bagian dari hambatan kuantitatif yang dilarang dalam WTO. Oleh karena itu, tindakan pemerintah Indonesia tersebut telah bertentangan dengan sejumlah prinsip dan aturan dalam GATT 1994 dan Agreement on Import Licensing Procedures. In international trade, there are two mechanisms that are used by a country to restrict exports or imports. First, by using the protection through tariffs, which are seen as a form of protection that can be tolerated because it still allows protection of the creation of healthy competition, for example through increased import duties. Second, through the non-tariff barriers, such as quotas and a ban on imports. An act of protection is allowed, however, only be applied in certain situations. The act of the government of indonesia through the agriculture ministry of indonesia which officially banned imports a number of commodities horticulture and also the mechanism of licensing import a product horticulture and animal products which gradually becoming the main issues in this case.The purpose of the writing of legal this memorandum is to know whether the act of the government of indonesia has been opposed to the principles and rules in GATT 1994-WTO and Agreement on Import Licensing Procedures. This study use a descriptive-analysis research methods, which describe the results of the research then making analysis of the problems based on the object we have researched, and use the juridical-normative for the approach methods, namely approach by reviewing and analyze the legal provisions relating to the problems we have researched, i.e. International Conventions. As a result of the analysis, it can be concluded that Indonesias Government action to implement a number of regulatory limitation of imports of horticultural products, animals and animal products has been giving less favourable treatment to imported products. In addition to the import licensing mechanisms in Indonesia that is convoluted and not transparently become part of quantitative barriers that are prohibited within the WTO. Therefore, the Indonesia Government action was contrary to a number of principles and rules in GATT 1994 and the Agreement on Import Licensing Procedures.