Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Subject "Air"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item DAMPAK ATURAN YANG DITERAPKAN TIONGKOK TERKAIT TIONGKOK AIR DEFENSE IDENTIFICATION ZONE (ADIZ) TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL(2015-09-04) SAID MUCHSIN AL ATTAS; Atip Latipulhayat; Siti Noor Malia PutriAir Defense Identification Zone (ADIZ) merupakan sebuah zona identifikasi terhadap pesawat udara sipil maupun militer yang bertujuan terbang dari luar wilayah udara nasional suatu negara ke dalam wilayah udara nasional Negara yang menetapkan ADIZ. Dasar hukum penetapan ADIZ adalah bahwa suatu negara mempunyai hak untuk menetapkan kondisi-kondisi tertentu bagi pesawat udara yang akan masuk kedalam wilayah nasional suatu negara. Praktik negara turut menjadi faktor dalam perkembangan zona ini. Tiongkok menetapkan Air Defense Identification Zone di Laut China Timur, dimana zona nya mengalami tumpang tindih dengan ADIZ milik Jepang termasuk di wilayah pulau Diaoyu/Senkaku yang berstatus sengketa dengan Jepang. Tiongkok menetapkan aturan bahwa : 1. Pesawat udara yang memasuki ADIZ nya harus melaporkan informasi penerbangan kepada pihak berwenang Tiongkok walaupun pesawat udara tersebut tidak bertujuan masuk ke dalam ruang udara nasional Tiongkok. 2. Tiongkok akan menerapkan defensive emergency measure untuk merespon pesawat udara yang tidak berkooperasi dalam identifikasi. Praktek Negara yang menetapkan ADIZ menunjukkan perbedaan yang penting dengan Tiongkok ADIZ, hal itu dapat kita lihat pada aturan ADIZ Amerika Serikat, Amerika Serikat tidak menerapkan aturan ADIZ nya pada pesawat udara asing yang tidak bermaksud untuk memasuki wilayah udara nasional nya.