Fakultas Hukum
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Fakultas Hukum by Subject "administrasi negara"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item Perlindungan hukum terhadap penyedia barang dan jasa dalam hal keterlambatan pembayaran oleh pejbat pembuat komitmen atas pengadaan barang dan jasa(2014-04-25) KAREN K S NAPITU; Tidak ada Data Dosen; Tidak ada Data DosenProses pengadaan barang/jasa merupakan tindakan pemerintah yang termasuk ke dalam aspek perdata. Hubungan antara para pihak di dalam proses ini walau dikategorikan sejajar namun pada praktiknya berindikasi ketidaksejajaran. Salah satu yang mengindikasikan ketidaksejajaran hubungan ini adalah dalam hal sanksi atas keterlambatan pembayaran. Dalam hal pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa terlambat dalam menyelesaikan kewajibannya, maka akan dikenakan denda. Sedangkan bila Pejabat Pembuat Komitmen terlambat melakukan pembayaran sangat jarang dilakukan pembayaran meskipun Pasal 122 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah menyatakan dalam hal PPK cidera janji maka PPK akan membayar kompensasi kepada penyedia. Namun dalam kenyataannya di lapangan ketentuan ini tidak dipraktikkan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode penelitian dengan tahap pengumpulan data baik primer maupun sekunder. Data tersebut kemudia digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta yang terjadi di lapangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa kondisi keterlambatan pembayaran yang dialami penyedia dikarenakan Kontrak Mnier dan Perpres 54/2010 tidak memuat mengenai tanggal pembayaran. Tidak termuatnya tanggal pembayaran ini menimbulkan ketidakpastian pada penyedia barang/jasa dalam melakukan penagihan pembayaran pekerjaan pengadaan yang sudah selesai dikerjakan/dilakukan. Namun, keadaan ini dapat ditanggulangi dengan adanya PP 58/2005 yang mengatur mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencairan anggaran juga termin waktu dalam proses pencairan anggaran. Termin waktu dalam PP 58/2005 adalah 5 hari. Kontrak Mnier yang mengacu pada Perpres 54/2010 secara tidak langsung juga mengacu pada PP 58/2005. Ganti rugi sebagaimana yang dimaksud Pasal 122 Perpres 54/2010 mewajibkan PPK dalam hal cidera janji untuk membayar ganti rugi kepada penyedia. Penyelesaian dengan cara pembayaran ganti rugi atau sifatnya perdata mustahil dilakukan karena kontrak Mnier merupakan akibat dari perbuatan publik pemerintah yang bersegi dua. Untuk Itu perlu penyelesaian secara publik dari pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pembayaran yaitu PA/KPA, BUD, Kuasa BUD, Bendahara Pengeluaran, PPTK.