Analisis Cost & Benefit Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Serta Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Dari Pajak Pusat Menjadi Pajak Daerah

Abstract

Analisis Cost & Benefit Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Serta Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Dari Pajak Pusat Menjadi Pajak Daerah (Studi Kasus Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bandung) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) beralih dari pajak pusat menjadi pajak daerah. Tujuan dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurut simulasi yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) hanya 25% daerah yang akan mengalami peningkatan pendapatan dari pengalihan pajak ini. Selain karena dipengaruhi kondisi wilayah dan perekonomian, kesiapan pemerintah pun merupakan kunci keberhasilan pengalihan. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk proses persiapan dan pengelolaan dibandingkan dengan manfaat yang diterima daerah. Hasilnya adalah Kabupaten Bandung telah menganut asas pemungutan pajak yaitu, Economic of Collection dimana biaya yang dikeluarkan lebih kecil daripada uang pajak yang diterima dan juga termasuk dalam daerah yang sukses melakukan pengalihan pajak. Kata Kunci : Pengalihan BPHTB dan PBB-P2, Dinas Pendapatan dan Pengeolaan Keuangan Kab. Bandung, Simulasi ADB, Economic of Collection, Biaya dan Manfaat

Description

Keywords

Pengalihan BPHTB dan PBB-P2, DPPK Kabupaten Bandung, Tidak ada keyword

Citation

Collections